Rencana PSSB Tanjungpinang Terkendala Keterbatasan AnggaranBERITA LAINNYA
Rencana PSSB Tanjungpinang Terkendala Keterbatasan Anggaran

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang – Rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tanjungpinang memang harus diurungkan. Padahal menurut analisa tim ahli atas kajian PSBB yang telah dilakukan, Tanjungpinang telah memenuhi syarat untuk melakukan PSBB, namun sayangnya hal itu belum dapat dilakukan karena keterbatasan anggaran.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan Pemko Tanjungpinang bukan menunda atau tidak ingin melakukan PSBB. Akan tetapi, pihaknya lebih memikirkan dampak yang akan terjadi jika hal itu dilakukan.

“Dampaknya jelas, yang kita pikirkan adalah perekonomian masyarakat kurang mampu. Sementara anggaran yang pemko miliki terbatas,” tuturnya.

Menurut Teguh, pihkanya telah melakukan perhitungan kebutuhan anggaran, dan ternyata tidak mencukupi untuk menyediakan kebutuhan masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Setelah kami hitung kebutuhan anggaran, ternyata tidak mencukupi anggaran untuk menyediakan sembako untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang tersebut, Senin (27/4/2020).

Teguh mengatakan analisa tersebut berdasarkan data Dinas Sosial Tanjungpinang, dimana jumlah keluarga yang berhak mendapatkan sembako mencapai 21 ribu Kepala Keluarga (KK). Namun, data tersebut tidaklah tetap, karena sewaktu-waktu dapat bertambah karena peningkatan angka pengangguran akibat penutupan berbagai jenis usaha di ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau.

Pemko Tanjungpinang, kata dia, berupaya mengalihkan berbagai kegiatan untuk fokus dalam penanganan COVID-19, tapi tidak cukup seandainya diterapkan PSBB.

“Proyek fisik tidak dilaksanakan, namun yang sudah terlanjur dilaksanakan mulai Februari-Maret, tetap dikerjakan. Jika Pemerintah Provinsi Kepri memiliki anggaran untuk membantu pelaksanaan PSBB maka Tanjungpinang siap melaksanakan hal itu,” tuturnya.(Diskominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA