Rapid Tes di Perbatasan Tanjungpinang, Rahma : Kita Ingin PPKM Darurat Berjalan MaksimalBERITA LAINNYA
Rapid Tes di Perbatasan Tanjungpinang, Rahma : Kita Ingin PPKM Darurat Berjalan Maksimal

Kota Tanjungpinang - Terkait adanya protes anggota DPRD Bintan atas kebijakan rapid tes antigen berbayar di wilayah perbatasan Tanjungpinang saat PPKM darurat, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menegaskan bahwa saat ini kondisi Tanjungpinang dalam masa darurat. Artinya dalam posisi bahaya. 

"Berarti kalau ada yang masuk tentu berisiko tertular covid-19. Saat kondisi ini, siapa yang mau kena covid. Kebijakan ini kan untuk menyelamatkan masyarakat," kata Rahma, saat meninjau dapur umum di warung kopi WW, Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang, Kepri, Kamis (15/7/2021).

Dengan kondisi ini, kata Rahma, pihaknya harus benar-benar memaksimalkan PPKM darurat di wilayahnya sampai 20 Juli 2021. Kebijakan yang dijalankan ini sesuai arahan mendagri dan dalam pelaksanaanya pun kita berjuang bersama TNI dan Polri. 

"Sudah jelas ada kebijakan-kebijakan yang wajib kita laksanakan bersama. Karena, waktunya tinggal 7 hari untuk menurunkan angka 1.589 kasus aktif itu," ucapnya. 

Menurut Rahma, kebijakan rapid tes antigen itu bukan sesuatu hal yang berlebihan. Karena, ketika kita berkunjung ke suatu daerah, tentu harus mengikuti aturan daerah itu.

Kita ketahui, kondisi Tanjungpinang saat ini situasi bahaya. Sebagai kepala daerah, ia punya kewajiban melindungi masyarakatnya. Namun, dirinya sangat menyayangkan ketika kebaikannya dinilai sebagai penghambat.

"Tujuan saya bersama TNI Polri itu untuk menyelamatkan masyarakat. Apa yang terjadi di kota saya ini tentu tidak ada yang menginginkan. Apalagi dalam status darurat," pungkasnya. 

Untuk memaksimalkan PPKM darurat ini, Rahma harus membatasi mobilitas masyarakat, salah satunya dengan menunjukkan surat rapid tes antigen. Kalau tidak seperti itu tidak bisa maksimal.

Rahma pun tidak pernah melarang orang masuk ke Tanjungpinang. Dengan catatan harus menunjukkan surat rapid tes antigen. Silakan, rapid di Bintan atau di tempat. Kalau rapid di tempat, kita dibantu pihak ketiga, karena mereka punya tentu berbayar.

"Saya tidak melarang orang masuk. Silakan. Tapi, 
tunjukkan kalau memang benar-benar bebas covid-19," ucapnya.

Soal rapid berbayar itu, Rahma mengatakan Sekda Provinsi Kepri ingin membantu untuk masyarakat bintan. Beliau menawarkan rapid tes antigen ini diberikan ke kota untuk merapid warga bintan yang masuk ke Tanjungpinang. 

Tentu, saya dengan arif dan bijaksana menyambut baik tawaran beliau, akan tetapi alangkah baiknya lagi dari Bintan lah yang menyeleksi warganya yang membutuhkan untuk masuk ke Tanjungpinang. 

"Kalau dari Tanjungpinang ke Bintan InsyAllah tidak ada masalah. Karena yang berstatus darurat saat ini Tanjungpinang," sebutnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA