Rapid Tes Antigen Saat PPKM Darurat, Antispasi Lonjakan Kasus Covid-19 di TanjungpinangBERITA LAINNYA
Rapid Tes Antigen Saat PPKM Darurat, Antispasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Tanjungpinang

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Selama penyekatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah melakukan pengecekan surat hasil tes rapid antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang masuk atau keluar Tanjungpinang menggunakan kendaraan pribadi. 

Namun, adanya syarat surat rapid antigen yang harus ditunjukkan jika melewati perbatasan wilayah PPKM darurat banyak dikeluhkan masyarakat kabupaten Bintan yang masuk ke Tanjungpinang. 

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, dr Nugraheni Purwaningsih menjelaskan penyekatan itu dilakukan dalam rangka penguatan testing untuk mengantisipasi pesebaran covid-19.

Selain itu, tujuannya adalah menyeleksi orang-orang yang boleh melewati perbatasan wilayah PPKM darurat. Kemarin, yang menjadi kriteria itu, pegawai Tanjungpinang yang tinggal di kabupaten Bintan dan juga pegawai Bintan yang tinggal di Tanjungpinang. 

"Kemarin itu, kita sudah rapat dan koordinasikan dengan pemprov agar mereka mendapatkan surat jalan, mau dia pegawai atau perusahaan. Karena, mereka kan bolak balik tiap hari," jelas Nugraheni, Kamis (14/7)

Untuk PPKM darurat itu, Nugraheni menyebutkan salah satu syarat masuk ke daerah dengan PPKM darurat itu harus sudah menunjukkan surat rapid antigen. Kalau pelaku perjalan tidak bisa menunjukkan surat rapid antigen atau tidak mau melakukan pemeriksaan di tempat. Ia menyarankan kalau tidak ada hal-hal yang sangat urgent, silakan putar balik ke daerah asal. 

"Tapi, kalau memang urgent, misalnya yang bersangkutan sakit atau orangtuanya sakit ada pengecualian. PPKM darurat itu kan dimaksud agar tidak ada lagi orang yang keluar masuk, kalau tidak urgent," pungkasnya. 

Selama PPKM darurat ini, pemko melakukan penyekatan di tiga titik yakni dua titik di perbatasan jalan Bintan dan satu di pelabuhan. Setiap pelaku perjalanan harus memenuhi peryaratan masuk ke wilayah PPKM darurat, salah satunya rapid tes. Dan ini diberlakukan bagi daerah PPKM darurat.

Bagi yang tidak punya persyaratan yang diminta, masyarakat punya pilihan, bisa tes mandiri di daerahnya atau difasilitsi di perbatasan. 

"Pemeriksaan dilakukan petugas kimia farma, berbayar. Maka itu, diimbau pelaku perjalanan melakukan rapid mandiri di wilayahnya sebelum masuk ke wilayah PPKM darurat," pungkasnya 

Rapid tes ini adalah langkah deteksi dini terhadap pelaku perjalanan yang mau ke Tanjungpinang agar tidak berpotensi menyebarkan covid-19 di kota Tanjungpinang maupun di daerah pelaku perjalanan itu sendiri," tambah dia. 

Perlu dipahami, hingga Rabu (14/7), terdapat penambahan 179 kasus aktif di Tanjungpinang. PPKM Darurat ini adalah tindakan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, menyelamatkan nyawa dan melindungi sesama. 

"Kebijakan PPKM darurat ini kan menjadi kebijakan nasional. Tanjungpinang itu masuk sebagai daerah yang harus menerapkan PPKM darurat karena jumlah kasus positif covid-19 terus meningkat," ucapnya. 

Sebagai informasi aturan rapid tes antigen ini sesuai dengan intruksi mendagri nomor 20 tahun 2021 dan surat edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor 443.1/980/6.1.01/2021 tentang PPKM darurat di kota Tanjungpinang.

Dalam surat edaran disebutkan pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketententuan memiliki kartu vaksin. Pemko dapat melakukan tes antigen kepada penumpang yang masuk ke wilayah Tanjungpinang dalam rangka penguatan 3T (testing, tracing, treatment). (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA