Ramadhan, Pemko Tanjungpinang Batasi Operasional Usaha Publik Sampai Pukul 22.00 WIBBERITA LAINNYA
Ramadhan, Pemko Tanjungpinang Batasi Operasional Usaha Publik Sampai Pukul 22.00 WIB

Kominfo, Kota Tanjungpinang – Menyikapi pandemi COVID-19 yang masih terjadi, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menutup gelanggang permainan dan membatasi operasional usaha publik sampai pukul 22.00 WIB.

Langkah tersebut, diambil bersamaan dengan datangnya bulan suci Ramadhan yang diikuti dengan pertimbangan adanya peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi di kota Tanjungpinang.

“Surat edaran sedang kita persiapkan. Kemarin, kami sudah rapatkan dan duduk bersama dengan FKPD, LAM, DMI, FKM, PHRI, IKM, tokoh masyarakat, IKM, dan pengelola bazar untuk membahas langkah itu,” kata Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, disela kegiatan dialog bersama masyarakat, di aula kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kamis (8/4/2021).

Untuk kegiatan aktivitas usaha seperti tempat hiburan malam, mall, kedai kopi, caffe, kita tutup, dan hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 WIB, setelah itu tidak ada aktivitas lagi. Sedangkan gelanggang permainan, kita tutup penuh selama bulan suci Ramadhan.

”Saya terima masukan terima penutupan dilakukan pada jam 22.00 WIB. Karena menimbang perputaran ekonomi dan keselamatan masyarakat. Keduanya sama pentingnya dan harus berjalan bersama,” pungkas Rahma.

Menurutnya, hal itu, bukan hanya diberlakukan di Tanjungpinang, tapi hampir semua daerah melakukan hal yang sama,” kata Rahma.

Terkait pelaksanaan bazar ramadhan, lanjut Rahma, diminta agar pengelola bazar menempatkan tim satgas untuk bertanggungjawab serta mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempatnya masing-masing. Selain itu, semua tempat wajib memasang spanduk imbauan prokes.

“Karena, tentu harus ada edukasi-edukasi yang mengingatkan seseorang untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” tutupnya.(Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA