Rahma tinjau dapur umum Kajari bersama Aspec TanjungpinangBERITA LAINNYA
Rahma tinjau dapur umum Kajari bersama Aspec Tanjungpinang

Kota Tanjungpinang - Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah di Kota Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang bersama Aspec Tanjungpinang membangun dapur umum untuk masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah akibat terpapar covid19. Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP bersama wakil walikota meninjau pelaksanaan dapur umum aksi kepedulian tersebut, di halaman Waroeng Kopi W&W, jalan Ahmad Yani, Kamis (15/7/2021).

Rahma mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri yang telah menginisiasi Dapur umum dengan bekerjasama dengan komunitas kedai kopi, Banser, Tagana, Perpat, juga donatur lainnya. "Atas nama Pemerintah kota Tanjungpinang dan masyarakat, mengucapkan terimakasih dan sangat mengapresiasi kepada pak Kajari dan Tim, karena telah membantu dan peduli kepada masyarakat Kota Tanjungpinang yang sedang menjalani isoman di rumah." Ucap Rahma. 

Rahma menyampaikan bahwa berdasarkan laporan satgas covid per tanggal 14 Juli kemarin, jumlah masyarakat terkonfirmasi positif sebanyak 1.589 orang, 95 orang di rawat di Rumah sakit, menjalani karantina di lohass 153 orang, dan masyarakat yang isoman sebanyak 1.341 orang. 

"Masyarakat yang sedang menjalani isoman tentunya terbatas pergerakannya, maka dengan adanya bantuan makanan ini sangat membantu memenuhi kebutuhan mereka yang sedang menjalani karantina mandiri”, ujarnya. 

Rahma yakin, dengan kebersamaan, saling membantu dan bergotong royong, masyarakat Tanjungpinang dapat melewati masa pandemi ini. “Bersama kita saling membantu dan saling dukung. Kita doakan yang sedang sakit agar segera pulih dan dapat beraktifitas kembali, serta segala yang dilakukan sekarang ini mendapat keberkahan”, harapnya. 

Lebih lanjut, Rahma juga berharap dalam kondisi pemberlakuan PPKM darurat saat ini, masyarakat mendukung dan bergotong royong untuk menekan angka Covid-19 yang masih terus meningkat. “Perlunya kerjasama dari semua pihak dan seluruh masyarakat untuk bersama mematuhi aturan yang berlaku selama masa PPKM darurat. Semua demi kebaikan bersama, keselamatan masyarakat, dan sebagai usaha untuk menekan penyebaran covid-19 di kota kita”, tutupnya. (Prokopim)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA