Rahma Serahkan Bantuan Sembako Kepada Wartawan BERITA LAINNYA
Rahma Serahkan Bantuan Sembako Kepada Wartawan

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Dampak dari virus Covid-19 ini tidak melihat status sosial seseorang. Segala lapisan masyarakat terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini. Meski demikian, akibat Covid-19 ini memiliki pengaruh yang besar terhadap kondisi sosial masyarakat itu sendiri. Seperti yang dialami oleh para rekan-rekan media yang saat ini menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Hal ini membuat Plh. Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP berinisiatif untuk memberikan bantuan sembako kepada para wartawan di Halaman Kantor BPBD Kota Tanjungpinang, Sabtu (25/4).

Adapun sembako tersebut dibagikan kepada beberapa organisasi wartawan yang dihadiri oleh ketua dan perwakilan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), namun yang berhalangan hadir pada saat penyerahan sembako tersebut yaitu dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Sembako yang bersumber dari donatur tersebut berjumlah 144 paket yang akan disalurkan kepada masing-masing anggota organisasi wartawan itu. Rahma yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Tanjungpinang, H. Irwan, S.Sos, MM, Kepala Pelaksana BPBD Kota Tanjungpinang, H. Dedy Sjufri Yusja, S.Sos, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Tanjungpinang, M. Tri Putranto, S.STP dan Kasubag Komunikasi Pimpinan Setdako Tanjungpinang, Susilo, S.Kom itu memberikan apresiasi kepada seluruh wartawan yang hadir karena telah menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media yang telah memberikan kontribusi dan informasi terkait Covid-19 ini, saya yakin dan percaya bantuan ini belum seberapa namun ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada rekan-rekan semua sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat bahkan ada diantara rekan-rekan yang menjadi pasien positif Corona, kita doakan semoga lekas sembuh dan dapat beraktivitas kembali, berhubung jumlahnya terbatas, saya mohon maaf jika ada yang tidak terdata, kita terus berupaya semoga ada penambahan lagi agar semua rekan-rekan media lainnya dapat menerima bantuan sembako ini juga," ungkap Rahma.

Selain itu, Rahma juga berharap kepada seluruh rekan-rekan media tersebut agar terus memberitakan hal-hal positif, akurat dan tepat. Apalagi terkait berita terbaru Covid-19, tujuannya agar masyarakat tidak cemas, resah dan risau. "Saya mohon kepada rekan-rekan agar terus memberikan informasi yang akurat, tepat dan terpercaya, agar masyarakat tidak merasa resah, takut, cemas dan risau dengan berbagai informasi terkait Covid-19 ini, saya harap rekan-rekan dapat terus bersinergi dengan pemerintah," imbuhnya.

Diakhir sambutanya, Rahma juga turut mengajak kepada seluruh rekan-rekan media untuk berdoa untuk kesembuhan Walikota Tanjungpinang dan seluruh pasien yang sedang dirawat di RSUP Raja Ahmad Tabib atau yang sedang dirawat di rumah. "Kita doakan bersama agar Walikota Tanjungpinang beserta seluruh pasien yang sedang dirawat agar lekas sembuh dan dapat beraktivitas sebagaimana biasa, serta aktivitas masyarakat kita dapat kembali seperti sediakala," pungkas Rahma. (Prokopim)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA