Rahma : Senam boleh, Jaga Jarak dan Patuhi Protokol KesehatanBERITA LAINNYA
Rahma : Senam boleh, Jaga Jarak dan Patuhi Protokol Kesehatan

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Dalam situasi New Normal, pelaksanaan Zumba Party (senam sehat) yang diikuti kurang lebih 50 peserta Zumba ikut berpartisipasi bersama instruktur Zin Budy dan Eva Party, yang berlokasi di halaman Supermarket Al Baik Km. 8 Atas Tanjungpinang, Minggu, (5/7).

Plt. Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S. IP memberi pengarahan sebelum Zumba dimulai, menyampaikan apresiasi untuk seluruh panitia Zumba Party senam sehat Al Baik, yang serius melaksanakan kegiatan Zumba ini, dan berharap dapat terlaksana dengan baik dan tertib.

"Saya sangat mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan Zumba Party dan Senam sehat ini, tentunya dengan melakukan Zumba Party ini kita dapat menambah jalinan tali silaturahmi antara masyarakat atau sanggar yang ada di Kota Tanjungpinang sekitarnya, bahkan dengan Zumba ini kita bisa hidup sehat dengan berolahraga," ujar Rahma.

Pada kesempatan ini, Rahma juga berpesan dalam kondisi New Normal saat ini harus tetap melakukan atau menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku.

"Saya atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, dalam situasi New Normal saat ini kita harus tetap waspada, karena virus masih ada disekitar kita, meskipun kondisi di Kota Tanjungpinang sudah zona hijau, namun kita sebagai masyarakat harus terus laksanakan protokol kesehatan," ujar Rahma.

Rahma juga berpesan agar saat senam berlangsung harus jaga jarak antar peserta, batasi peserta dan diharapkan bagi yang kondisi tubuhnya tidak sehat, agar istirahat dirumah dan disarankan untuk tidak ikut melakukan zumba hingga kondisi tubuh kembali pulih.

"Mari sama-sama kita menjaga kondisi Kota Tanjungpinang agar tetap aman, meskipun masyarakat sudah diperbolehkan melakukan aktifitas (zumba) diluar rumah, namun harus tetap jaga kesehatan, batasi peserta, dan durasi jangan terlalu lama, serta wajib patuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan, selamat mengikuti zumba, semoga kita semua selalu diberikan kesehatan," tutup Rahma.(Prokopim)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA