Rahma Salurkan Bantuan Sembako Murah Tahap PertamaBERITA LAINNYA
Rahma Salurkan Bantuan Sembako Murah Tahap Pertama

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Plh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyalurkan secara simbolis paket sembako murah untuk pekerja di Pelabuhan Sri Bintan Pura yang terdampak pandemi Covid-19, Rabu (22/4/2020).

"Hari ini tahap pertama penyaluran sembako murah dilakukan dengan melibatkan tiga OPD," kata Plh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Rahma mengatakan sembako murah ini diperuntukkan bagi para pekerja dan pelaku usaha yang terkena dampak pandemi Covid 19, antara lain, porter dan tukang becak Pelabuhan, kemudian pengemudi ojek, supir taksi, pekerja yang di PHK dan dirumahkan serta para pelaku usaha kecil dan menengah.

"Sudah kami data ada 3.000 Kepala Keluarga, InsyAllah bulan depan akan ada penyaluran tahap kedua," sebut Rahma.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan paket sembako murah yang disiapkan pemerintah berisi beras 10 Kg, gula pasir 4 Kg, tepung terigu 2 Kg, minyak goreng 2 liter, mi instan 1 dus dan telur ayam 30 butir.

"Harga jualnya itu Rp366 ribu dan pemerintah mensubsidi Rp326 ribu, jadi harga tebus masyarakat Rp40 ribu per paket sembako," kata Ahmad Yani.

Sementara itu untuk menghindari kerumunan saat penyaluran sembako murah, pemerintah bekerja sama dengan lima swalayan, yakni Ishana, Pasaraya 21, Kurnia, Pinang Lestari dan Pinang Sentosa. Selain itu warga juga diwajibkan memakai masker dan tetap menjaga jarak saat mengambil paket sembako.

"Penyaluran sembako ditargetkan selesai tiga hari sejak tanggal 22-24 April 2020," ujar Ahmad Yani. (Dikominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA