Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, mulai Senin (26/7) hingga 2 Agustus 2021.
Aturan mengenai penerapan PPKM level 4 tersebut diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Tnjungpinang Nomor 443.1/1023/6.1.01/2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 di Kota Tanjungpinang, yang diteken Wali Kota Rahma, tanggal 26 Juli 2021.
Kebijakan tersebut mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Ada beberapa penyesuian atau perubahan dari aturan yang dituangkan dalam surat edaran wali kota untuk perpanjangan PPKM level 4 kali ini. Kebijakan yang diambil dengan mempertimbangan aspek kesehatan ekonomi, dan dinamika sosial.
Beberapa point yang disesuaikan diantaranya pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar basah, pasar buah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sementara, apotik dan toko obat dapat buka selama 24 Jam.
Pada point lainnya, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, warung makan, kedai kopi, pujasera, akau, warung tenda, food truck, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan bukabdengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan menerapkan prokes ketat.
Seperti, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer, serta dibatasi waktu makan/minum untuk setiap pengunjung maksimal 20 menit.
Setelah pukul 20.00 WIB diizinkan buka hanya untuk melayani beli bungkus dibawa pulang (delivery/take away) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Untuk jenis usaha rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat (dine in) diizinkan buka dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25% dengan prokes ketat.
Setelah pukul 20.00 WIB diizinkan buka hanya untuk melayani beli bungkus dibawa pulang (delivery/take away) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Sedangkan, restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima beli bungkus bawa pulang (take away), delivery dan tidak menerima makan ditempat (dine- in).
"Pemilik usaha wajib menyiapkan fasilitas cuci tangan atau handsanitizer dan mengatur jarak meja dan kursi maupun antrian pengunjung," imbau wali kota dalam surat edaran itu.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional dan kapasitas pengunjung.
Sementara pelaksanaan kegiatan di tempat hiburan seperti blliard, warnet, gelanggang permainan, bioskop, panti pijat, karaoke, kelab malam, pub, bar dan sejenisnya ditutup sementara waktu.
Begitu pula fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, serta kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga hanya diperbolehkan yang diselenggarakan pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan olahraga mandir atau individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pengturan untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis dan kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut.
Aturan itu, dikecualikan untuk perjalanan darat bagi pekerja sektor esensial dan kritikal baik dari pemerintahan, swasta dan masyarakat yang masuk dan keluar dari atau ke wilayah Kota Tanjungpinang harus menunjukkan surat keterangan register pekerja atau sebutan lain, dari pimpinan perusahaan maupun pimpinan instansi pemerintah.
Kemudian,pekerja logistik dan transportasi barang, keperluan berobat (dengan menunjukkan rujukan dokter dari klinik/RS), perjalanan untuk keperluan duka cita atau mobil ambulans dan kereta jenazah.
Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat melakukan test antigen kepada orang yang masuk ke wilayah Kota Tanjungpinang dalam rangka penguatan 3T (testing, tracing, treatment). (Dinas Kominfo)
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA