Rahma Minta Masyarakat Patuhi SE Walikota Dan Jaga Kesehatan Selama RamadhanBERITA LAINNYA
Rahma Minta Masyarakat Patuhi SE Walikota Dan Jaga Kesehatan Selama Ramadhan

Dinas Kominfo, Kota Tajungpinang – Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungpionang, Rahma meminta masyarakat agar mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait pelaksanaan ibadah dan ketentuan lainnya selama Bulan Ramadhan.

Menurut Rahma SE tersebut merupakan jalan keluar terkait penularan COVID-19 di Tanjungpinang dan juga agar masyarakat dapat menjalankan puasa di Bulan Ramadhan dengan lebih khusyuk.

Selain itu, Surat Edaran yang dikeluarkan telah melewati proses dan pertimbangan yang panjang sebagai langkah untuk mencegah dan berusaha menghentikan penularan COVID-19 di Tanjungpinang.

“SE itu sudah dipikirkan dengan matang, bahkan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Ini langkah kita agar masyarakat dapat menjalankan Ramadhan dengan khusyuk, dan COVID-19 dapat diminimalisir penularannya,” tutur Rahma, Jum'at (24/4/2020).

Selain itu, Rahma tetap mengharapkan masyarakat selama bulan Ramdhan selalu menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh. Salah satu yang paling utama adalah melakukan gerakan masyarakat hidup sehat (germas) yang memang sejak dulu digaungkan pemerintah.

Komponen Germas yang paling penting dan sangat disarankan oleh Rahma adalah tetap melakukan olahraga, mengkonsumsi buah dan sayur, tidak merokok, istirahat yang cukup dan kelola stres.

“Germas ini sudah lama ya dikampanyekan, bahkan sebelum ada COVID-19. Sekarang Germas ini harus dilakukan setiap hari, agar daya tahan tubuh terjaga, apalagi saat puasa, ini penting sekali,” tutur Rahma.

Senada dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari yang mengimbau agar masyarkat Ramadhan di rumah aja. Selain itu, Dia juga terus mengkampanyekan agar masyarakat menjaga jarak, menjaga kesehatan dan berprilaku bersih.

“Agar puasa Ramadhannya lancar, terbebas dari COVID-19. Jadilah pahlawan dalam keluarga, dengan cara saling mengingatkan untuk di rumah aja,” tutur Teguh.

Teguh mengaku yakin bahwa masyarakat Tanjungpinang telah paham tentang bahaya COVID-19. Oleh karena itu, dia pun sangat yakin bahwa warga Tanjungpinang dapat mematuhi aturan yang telah diberlakukan selama Ramadhan ini di Kota Tanjungpinang.

“Mari kita sama-sama doakan diberikan kesehatan, COVID-19 segera diangkat dari bumi kita dan semoga kita terhindar dari COVID-19,” tambahnya.

Untuk diketahui, Pemkot Tanjungpinang telah mengeluarkan 3 surat edaran COVID-19 selama bulan Ramadhan. Ketiga surat edaran tersebut berisikan tentang perpanjangan masa “Belajar Dari Rumah” bagi pelajar, penutupan tempat hiburan, pengaturan tempat usaha dan kegiatan sosial masyarakat, serta perpanjangan masa “Bekerja Dari Rumah” untuk ASN.

Pemerintah Kota Tanjungpinang menetapkan perpanjangan masa belajar dari rumah bagi siswa tingkat PAUD, TK/RA, PKBM, LKP, SD, SMP negeri dan swasta hingga 26 Mei 2020.

Kemudian, selama masa kegiatan belajar mengajar dari rumah tetap diberlakukan ketentuan disiplin bagi PNS dan PTT untuk tidak meninggalkan daerah Kota Tanjungpinang, kecuali dengan alasan mendesak dan mendapatkan izin dari pimpinan instansi masing-masing.

Tidak berpergian keluar daerah atau mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau kegiatan ke luar daerah lainnya sampai Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19.

Memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional tempat usaha dan sosial masyarakat, guna mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (covid-19). Perpanjangan penutupan dilakukan selama 14 hari, mulai 22 April hingga 5 Mei 2020.

Kemudian yang terakhir adalah memperpanjang masa Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 14 hari sampai dengan 13 Mei 2020.(Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA