Rahma Instruksikan, Mess Ex Pemda segera di Renovasi untuk pasien non CovidBERITA LAINNYA
Rahma Instruksikan, Mess Ex Pemda segera di Renovasi untuk pasien non Covid

Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang, akan segera merenovasi bangunan bekas Mess Pemda yang berlokasi di Jl. Rumah Sakit Tanjungpinang. Hal itu disampaikan Walikota Tanjungpinang saat meninjau langsung bangunan yang tepat berada dibawah RSUD Tanjungpinang bersama Wakil Walikota, Kapolres dan OPD terkait. Minggu, (18/7).

Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP mengatakan, bahwa terkait telah dilakukannya serah terima Aset bangunan dari Pemkab Bintan kepada Pemko Tanjungpinang. Walikota Rahma langsung memanfaatkan bangunan gedung yang berada tak jauh dari RSUD Tanjungpinang. "Gedung bangunan ini akan segera kita lakukan pembenahan, dan akan dimanfaatkan untuk ruang rawat inap pasien non Covid. Dan tentunya ini sebagai upaya Pemerintah agar pasien Covid bergejala berat dapat ditangani dengan maksimal, namun tidak mengkesampingkan pasien non Covid." Ucap Rahma.

Rahma juga berkomitmen untuk banyak berbuat untuk masyarakat, meskipun dengan anggaran yang terbatas, kita akan memaksimalkan pelayanan di RSUD Tanjungpinang. "Saya sudah instruksikan kepada OPD terkait untuk segera mungkin dilakukan perhitungan aset. Setelah diperhitungkan bersama OPD terkait, sekitar 3 minggu atau 20 hari kedepan bangunan ini sudah dapat digunakan untuk rawat inap oleh pasien non Covid dengan nyaman." Harap Rahma. 

Dengan adanya penambahan ruang rawat inap di RSUD Tanjungpinang, sebagai upaya untuk menekan angka BOR (Bed Occupancy Ratio) atau angka penggunaan tempat tidur pada RSUD Tanjungpinang. "Seperti yang diketahui Arti indikator BOR ini adalah semakin tinggi nilai BOR berarti semakin tinggi penggunaan tempat tidur di pelayanan kesehatan yang digunakan untuk perawatan pasien. Semakin banyak pasien yang menggunakan tempat tidur berarti semakin besar pula beban kerja petugas di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut." Jelas Rahma. 

Direktur RSUD, dr. Yunisaf juga menjelaskan bahwa Mess Pemda tersebut mulai hari ini sudah dimulai dibersihkan, karena mengingat gedung itu sudah sangat lama tidak difungsikan. "Hari ini kami akan bersihkan terlebih dahulu, karena kondisi bangunan cukup banyak yang rusak dimakan usia. Dan selanjutnya akan segera kita benahi agar secepatnya bisa difungsikan untuk rawat inap." Ujar Yunisaf

Yunisaf juga menjelaskan bahwa bekar Mess Pemda ini diperkirakan berkapasitas untuk 50 tempat tidur, dengan masing masing kamar bisa ditempati 2 hingga 3 pasien non Covid. "Sedangkan untuk 100 tempat tidur yang ada saat ini, akan kita fungsikan untuk pasien khusus Covid19 yang bergejala berat. Namun ini semua butuh proses, dan mudah mudahan dapat segera mungkin diselesaikan." Ucap Yunisaf. 

Pembenahan gedung bekas Mess Pemda ini akan dibenahi secara bergotong royong demi percepatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Turut hadir Plt. Kadis PUPR, Kepala BPKAD, Kaban Kesbang Pol dan Direktur RSUD Tanjungpinang. (Prokopim)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA