Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang oleh Plt. Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto, Rabu (29/4/2020).
Penugasan Rahma sebagai pelaksana tugas wali kota berdasarkan surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor 100/660/B.PEMTAS-SET/2020.
Dalam surat tersebut, penunjukkan Rahma sebagai Plt. Wali Kota Tanjungpinang menggantikan Wali Kota Syahrul yang meninggal dunia pada Selasa (28/4/2020) di RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.
"Berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (1) huruf a. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ditegaskan bahwa Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia," bunyi surat yang ditandatangani Plt. Gubernur Kepri, Isdianto.
Selanjutnya, isi surat tersebut menyebutkan dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah di Kota Tanjungpinang agar Rahma, Wakil Wali Kota Tanjungpinang untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas wali kota Tanjungpinang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sambil menunggu ketentuan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Seiring terbitnya surat penugasan ini, maka Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor 100/603/B.PEMTAS-SET/2020 tanggal 16 April 2020 perihal Surat Perintah Pelaksana Tugas a.n. Hj. Rahma, S. IP selaku Pelaksana Harian Wali Kota Tanjungpinang dinyatakan tidak berlaku/dicabut.(Diskominfo)
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA