Rahma Ditugaskan Sebagai Plt. Wali Kota TanjungpinangBERITA LAINNYA
Rahma Ditugaskan Sebagai Plt. Wali Kota Tanjungpinang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang oleh Plt. Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto, Rabu (29/4/2020).

Penugasan Rahma sebagai pelaksana tugas wali kota berdasarkan surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor 100/660/B.PEMTAS-SET/2020.

Dalam surat tersebut, penunjukkan Rahma sebagai Plt. Wali Kota Tanjungpinang menggantikan Wali Kota Syahrul yang meninggal dunia pada Selasa (28/4/2020) di RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.

"Berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (1) huruf a. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ditegaskan bahwa Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia," bunyi surat yang ditandatangani Plt. Gubernur Kepri, Isdianto.

Selanjutnya, isi surat tersebut menyebutkan dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah di Kota Tanjungpinang agar Rahma, Wakil Wali Kota Tanjungpinang untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas wali kota Tanjungpinang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sambil menunggu ketentuan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Seiring terbitnya surat penugasan ini, maka Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor 100/603/B.PEMTAS-SET/2020 tanggal 16 April 2020 perihal Surat Perintah Pelaksana Tugas a.n. Hj. Rahma, S. IP selaku Pelaksana Harian Wali Kota Tanjungpinang dinyatakan tidak berlaku/dicabut.(Diskominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA