PT Taspen Serahkan 150 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19 di TanjungpinangBERITA LAINNYA
PT Taspen Serahkan 150 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19 di Tanjungpinang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima amanah bantuan paket sembako untuk disalurkan bagi masyarakat terdampak Covid-19 oleh PT Taspen Cabang Tanjungpinang.

Bantuan tersebut diterima oleh Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, di halaman kantor BPBD Tanjungpinang, Senin (18/5/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan PT Taspen atas bantuan 150 paket sembako untuk warga terdampak Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

“Ini bukti kepedulian PT Taspen untuk warga Tanjungpinang terdampak Covid-19. Bantuan ini sangat berarti. Mudah-mudahan dapat membantu warga untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan,” ucap Rahma

Menurut Rahma, di tengah pandemi Covid-19 berbagai persoalan terutama dampak sosial begitu terasa. Bantuan paket sembako yang diamanah ini, akan kita salurkan untuk masyarakat Tanjungpinang yang membutuhkan.

“Mudah-mudahan dapat meringankan sedikit beban bagi warga kami yang terdampak Covid-19. Di bulan suci yang mulia ini mari kita bersama berdoa kepada Allah SWT, agar diselamatkan dari musibah dan cobaan ini, serta terhindar virus Covid-19,” ucap Rahma.

Sebelumnya, Kepala PT Taspen Cabang Tanjungpinang, Mardiyani Pasaribu mengharapkan agar bantuan paket sembako untuk masyarakat dapat membantu masyarakat saat menghadapi pandemi Covid-19.

“Ini wujud kepedulian kami. Kita ingin membantu meringankan beban masyarakat, terutama yang terdampak Covid-19. Mudah-mudahan bantuan ini dapat disalurkan kepada warga yang membutuhkan,” ucapnya.

Mardiyani mengatakan bahwa PT Taspen terus aktif dalam melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan di seluruh Indonesia, termasuk kota Tanjungpinang. Semoga bantuan paket sembako ini bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA