PT. Angkasa Pura II Berbagi 750 Paket Sembako ke Pemko TanjungpinangBERITA LAINNYA
PT. Angkasa Pura II Berbagi 750 Paket Sembako ke Pemko Tanjungpinang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - PT. Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang menyerahkan bantuan sosial berupa paket Sembako sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat Kota Tanjungpinang yang terkena dampak Covid-19 dan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Penyerahan bantuan tersebut secara simbolis diterima lansung oleh Plt. Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP dari Executive General Manager (EGM) PT. Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Bravian Bambang Yudanto di Kantor BPBD Kota Tanjungpinang, Selasa (19/5).

Paket sembako yang diserahkan tersebut berjumlah 750 paket yang di salurkan di tiga tempat diantaranya, Kantor BPBD Kota Tanjungpinang 250 paket, Kelurahan Pinang Kencana 250 paket, dan Kelurahan Penyengat 250 paket. Sembako yang diserahkan berupa paket kebutuhan pokok tersebut berisi beras, gula, minyak goreng, dan telur. Bantuan ini nantinya akan diserahkan kepada warga masyarakat Kota Tanjungpinang yang terkena dampak Covid-19.

Dalam kesempatan tersebut, Rahma menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada pihak PT. Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang yang sudah turut membantu dan meringankan beban masyarakat terutama dalam kondisi pandemi Covid-19 dan diharapkan hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan di tengah kondisi ekonomi sulit saat ini dan mengurangi sedikit beban masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

“Atas nama masyarakat Kota Tanjungpinang kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, Insya Allah akan segera kami distribusikan untuk di bagikan ke warga yang terdampak Covid-19 yang ada di Kota Tanjungpinang," tutup Rahma.

Dalam penyerahan secara simbolis tersebut, Rahma turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Tanjungpinang, H. Irwan, S.Sos, MM, Kepala Pelaksana BPBD Kota Tanjungpinang, H. Dedy Sjufri Yusja dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang, Dr. H. Ahmad Yani, MM, M.Kes.(Prokopim)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA