Program 5 Juta Masker di Kepri Terbanyak Se- IndonesiaBERITA LAINNYA
Program 5 Juta Masker di Kepri Terbanyak Se- Indonesia

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaunching program 5 juta masker untuk wujudkan Pilkada Sehat di Kepulauan Riau, secara virtual, di Hotel Radison, Batam, Selasa (10/11/2020).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengapresiasi langkah pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Kepri atas program lima juta masker menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang.

Menurut Tito, gerakan 5 juta masker untuk masyarakat di provinsi Kepri ini terbesar dari provinsi lainnya di Indonesia.

"5 juta masker ini terbanyak yang dibagikan sampai saat ini. Semoga program ini dapat mendorong masyarakat dalam melindungi diri dari terpapar virus corona," kata Tito.

Tito mengatakan memang program masker ini sangat penting. Saat melantik Pjs. Gubernur Kepri, saya menyampaikan dua fokus utama yang harus dilaksanakan, pertama menjaga agar pilkada aman dan lancar dan kedua pengendalian Covid-19.

"Analisis apa yang sudah dilakukan provinsi Kepri, apa kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya dipertahankan, kemudian kelemahannya agar diperbaiki untuk penanganan Covid-19 di Kepri," ujarnya.

Tito juga mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 ini adalah pandemi terluas dalam sejarah umat manusia. Sebab, pandemi ini sampai ke 218 negara.

Krisis ini tidak hanya pada kesehatan, namun multidimensi. Dampaknya sudah menganggu ekonomi dunia, termasuk Indonesia.

"Jadi pandemi ini adalah pengalaman baru bagi seluruh kepala negara, jangan heran kalau semua negara terkaget-kaget," imbuhnya.

Menangani persoalan tersebut, kemendagri dan kementerian keuangan, merumuskan relokasi dan refocussing anggaran.

Sehingga anggaran digunakan kepala daerah untuk menyelesaikan krisis multidimensi,“Kita harus memperhatikan perekonomian, walau yang utama kesehatan.” pungkasnya

Sementara itu, Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin, melaporkan program 5 juta masker ini dibagikan serentak di seluruh wilayah Kepri.

Pada momen hari pahlawan ini, kita bisa meneladani semangat pejuang untuk berjuang melawan penularan Covid-19 di Kepri.

"Kita gerakkan swadaya seluruh masyarakat Kepri untuk menjadi pahlawan, mengumpulkan masker, kemudian membagikan sendiri ke lingkungannya," ujarnya.

Bahtiar menyebutkan, sampai hari ini, masker yang terkumpul dari swadaya masyarakat di Kepri mencapau 6,29 juta masker.

Masker tersebut terkumpul dari bantuan TNI, Polri, pemerintah daerah, perbankan, termasuk Singapore, BUMN, swasta hingga unsur masyarakat Kepri.

"Covid-19 ini tidak bisa ditangani oleh pusat saja atau pemda saja. Tetapi harus kita dorong kesadaran masyarakat mulai dari bawah. Kita gerakkan masyarakat untuk menyiapkan masker," katanya.

Disamping itu, guna mempercepat penanganan Covid-19, kita dorong bupati dan wali kota se- Kepri untuk penyediaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).

Dimana, saat ini sudah diresmikan laboratorium di RS Ahmad Tabib Tanjungpinang. Kemudian, satu alat untuk laboratorium dikirim ke Karimun. "Sedangkan, Kabupaten Natuna dan Anambas sudah ada laboratorium meski berstatus zona hijau," ujarnya.

Launching 5 juta masker ini diikuti, TNI, Polri, bupati dan wali kota se- Kepri, bawaslu RI, provinsi, kabupaten dan kota, serta pejabat pemda kabupaten kota se - Kepri yang mengikuti secara virtual. (MC Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA