PPKM Diperpanjang atau Tidak?BERITA LAINNYA
PPKM Diperpanjang atau Tidak?

Kota Tanjungpinang - Meskipun sudah hampir 1 pekan Kota Tanjungpinang melaksanakan PPKM Darurat, Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP berharap pelaksanaan PPKM Darurat ini agar tidak diperpanjang. Menurutnya sangat berdampak terhadap kondisi masyarakat. Hal ini dikatakannya saat meninjau lokasi TPU Loka Buana, KM. 15, Minggu (18/7).

Rahma mengatakan bahwa dirinya beserta tim masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan PPKM Darurat, apakah diperpanjang atau tidak. "Kita ketahui, pada saat kami melaksanakan zoom meeting bersama pemerintah pusat, ada penambahan kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Darurat menjadi 29 kabupaten/kota diluar Jawa dan Bali, ini menandakan bahwa ada beberapa daerah yang mengalami peningkatan status, semoga saja Kota Tanjungpinang jelang 20 Juli tidak ada PPKM lanjutan, sehingga beberapa sektor dapat berjalan sebagaimana mestinya," ungkap Rahma.

Terkait penanganan jangka pendek, Rahma mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Bulog telah memberikan bantuan beras 10 kilogram kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bersumber dari PKH dan BST sekitar 8.356 penerima manfaat di Kota Tanjungpinang. "Sebagai langkah upaya penanganan jangka pendek, Pemprov Kepri melalui Bulog telah menyalurkan bantuan beras 10 kilogram kepada 8.356 penerima manfaat di Kota Tanjungpinang, untuk itu kita berharap tidak ada perpanjangan PPKM Darurat ini untuk Kota Tanjungpinang," lanjutnya.

Rahma juga berharap besar atas tidak diperpanjangnya PPKM Darurat ini karena ada beberapa poin yang mungkin dapat dipertimbangkan oleh pemerintah pusat atas perpanjangan PPKM Darurat ini untuk Kota Tanjungpinang. "Kita tunggu keputusan besok (Senin, (19/7) semoga ada poin-poin yang dapat dipertimbangkan bahwa Kota Tanjungpinang apakah PPKM daruratnya diperpanjang atau tidak, semoga dengan izin Allah dan kerja keras kita semua hal itu dapat kita capai sehingga kita semua dapat kembali bekerja dan beraktifitas seperti semula dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan," pungkasnya. (Prokopim)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA