PPKM Diperketat 12 Hari, Rahma : Masyarakat dan Pelaku Usaha Taati PeraturanBERITA LAINNYA
PPKM Diperketat 12 Hari, Rahma : Masyarakat dan Pelaku Usaha Taati Peraturan

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tanjungpinang selama 12 hari ke depan, telah dimulai sejak Kamis (8/7) hingga Selasa (20/7) mendatang. 

Dalam surat edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang nomor 443.1/975 /6.1.01/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalan posko penanganan covid-19 mengatur sejumlah kegiatan masyarakat. 

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menjelaskan untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, kegiatan perkantoran diberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25%, sementara untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, minuman, energi, komunikasi, keuangan , perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri. 

"Sementara tempat penyediaan kebutuhan sehari-hari  yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat seperti pasar, swalayan, toko dan supermarket tetap bisa beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat," kata Rahma, Jumat (9/7/2021) . 

Kemudian, lanjut Rahma pada kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, kedai kopi, rumah makan, restoran, pujasera, akau potong lembu, pedagang kali lima, warung tenda, lapak jajanan, untuk yang makan atau minum di tempat hanya boleh 25% dengan batasan jam operasional pukul 17.00 WIB, namun untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang diizinkan sampai pukul 20.00 WIB. 

"Sementara untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibungkus bisa beroperasi 24 Jam," paparnya. 

Untuk pusat perbelanjaan seperti mall diberlakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25%. Selanjutnya kegiatan di tempat ibadah seperti Masjid, Surau, Gereja, Pura dan Vihara harus membatasi kapasitas sebanyak 25% serta penerapan prokes secara ketat. 

Pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti tempat umum, taman umum, tempat wisata kegiatan seni, sosial  kemasyarakatan, tempat hiburan seperti warung internet (warnet) gelanggang permainan (gelper), bioskop, panti pijat, karoke, kelab malam dan sejenisnya tutup untuk sementara. 

"Untuk transportasi umum dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50%, sedangkan transportasi laut 60%," ungkapnya. 

Untuk mengoptimalkan Pengetatan PPKM itu Pemko Tanjungpinang juga membentuk posko untuk mengawasi aktivitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan. 

"Kita akan maksimalkan selama 12 hari ini. Ini hasil keputusan bersama dengan seluruh stakeholder di Tanjungpinang," ucap Rahma. 

Untuk itu, Rahma meminta seluruh msyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan pengetatan PPKM yang telah ditetapkan dalam inmedagri dan surat edaran.

"Saat ini kita masih dibatasi waktu, ada jam. Tapi, kalau sampai 20 Juli tidak berhasil menurunkan angka kasus itu, makan bukan tidak mungkin ada aturan yang lebih ketat lagi. Mungkin saja, kita tidak boleh keluar dari rumah," pungkasnya. 

Oleh karena itu, kita butuh saling gotong-royong, saling bantu, saling mengawasi. Tinggal sebelas hari lagi, kita harus totalitas menjalankan aturan ini. Kita harus berjuang bersama-sama agar kota Tanjungpinang bebas pandemi. 

"Kuncinya hanya satu yaitu kesadaran. Sebaik-baiknya aturan yang kita jalankan, kalau tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat, maka itu akan sia-sia saja. Marilah, kita tangani pandemi ini bersama-sama," ajak Rahma. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA