PPKM Darurat, Tim Gabungan Lakukan Penyekatan di Perbatasan dan Dalam Kota TanjungpinangBERITA LAINNYA
PPKM Darurat, Tim Gabungan Lakukan Penyekatan di Perbatasan dan Dalam Kota Tanjungpinang

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di kota Tanjungpinang, petugas gabungan melakukan penyekatan di perbatasan dan dalam kota.

Khusus dalam kota, saat ini terdapat tiga titik pembatasan yang dijaga oleh satuan petugas dari Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) yaitu di Jalan Merdeka, Pos Polisi Simpang 3 Batu 10, dan Pos Lantas di Perempatan Melayu Kota Piring, hanya orang dengan keperluan sektor esensial yang diperbolehkan untuk melewati perbatasan.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Muhammad Arsha menjelaskan orang yang bisa melewati Jalan Merdeka tujuannya harus jelas seperti ke pasar dan menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

"Jika tujuaan tidak jelas atau mau makan minum di tempat akan diarahkan putar balik," kata Arsha, di Jalan Merdeka, Senin (12/7/2021).

Arsha menjelaskan masyarakat yang akan ke pasar untuk berbelanja sembako tetap dizinkan melewati Jalan Merdeka, karena harus menujukkan kartu vaksin bagi warga balum memiliki maka akan diarahkan untuk vaksinasi terlebih dahulu. 

"Karena kita juga ingin menyukseskan program pemerintah untuk vaksinasi secara merata," ucapnya 

Penyekatan itu, Arsha menuturkan akan dilakukan selama 24 jam oleh petugas kemudian ada patroli di penyekatan hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang. 

Untuk penyekatan wilayah di Tanjungpinang Kota sudah disiapkan sebanyak 50 orang personel yang akan bertugas secara bergantian.

"Untuk wilayah sektor kota ada 50 orang dari Polri,  TNI,  Satpol PP dan Dishub,"  ungkapnya.

Sementara itu, terpantau penyekatan juga di lakukan di perbatasan Tanjungpinang - Bintan dan pos lantas perempatan lampu merah Melayu Kota Piring, sejumlah kendaraan pribadi roda empat dan sepeda motor dipaksa putar balik karena tidak memeluhi kriteria yang diperbolehkan.

Terpisah, Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafrudin saat penyekatan di perbatasan, Batu 16 menjelaskan syarat bagi pegawai atau masyarakat umum yang akan melewati perbatasan harus menunjukkan kartu vaksinasi.

"Jika tidak ada kami akan disuruh putar balik, tadi ada pegawai dari Bintan kami suruh putar balik," kata Syafrudin. 

Penyekatan di perbatasan juga dilakukan selama 24 jam oleh petugas yang dibagi ke dalam tiga kelompok secara bergiliran. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA