Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Pusat menetapkan perluasan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten kota luar pulau Jawa dan Bali.
Kota Tanjungpinang merupakan salah satu dari 15 kabupaten kota yang harus menerapkan PPKM darurat karena perkembangan kasus covid-19 yang terus meningkat signifikan. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada Senin (12/7) hingga 20 Juli 2021.
"PPKM darurat ini akan berlaku selama sembilan hari kedepan. Terhitung dari Senin (12/7) hingga 20 Juli," kata Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, usai memimpin rapat persiapan penerapan PPKM darurat, di kantor wali kota Tanjungpinang, Sabtu (10/7/2021)
Rahma mengatakan, sebelumnya Tanjungpinang hanya menerapkan PPKM pengetatan. Namun, ada keputusan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI dan Inmedagri nomor 20 tahun 2021 bahwa Tanjungpinang masuk PKKM darurat dari 15 kabupaten kota di luar pulau Jawa dan Bali.
"Bahkan, dari 15 kabupaten kota itu, Tanjungpinang itu masuk nomor urut satu. Ini intruksi dari pusat yang harus kita laksanakan, tidak bisa di tawar lagi," pungkas dia.
Penetapan tersebut, karena kondisi Tanjungpinang hari ini sangat mengkhwatirkan. Penambahan kasus positif aktif dalam satu hari bisa mencapai 100 orang. Sehingga rumah sakit sudah tidak tertampung lagi," tambah Rahma.
Pelaksanaan PPKM Darurat ini, lanjut Rahma, akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat.
Beberapa aturan yang mulai berlaku Senin (12/7) yaitu perkantoran non esensial dan kritikal ditutup 100%, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat hanya 25%.
Kemudian, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wib dan kapasitas maksimal 50%.
Untuk rumah makan, kedai kopi, kafe, akau, warung tenda, lapak jajanan, dan sejenisnya hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Selain itu, bagi yang datang melalui pelabuhan, selain menunjukkan sertifikat vaksin minimal satu kali, berlaku juga rapid di tempat dan biaya ditanggung orang tersebut.
"Bagi yang kedapatan positif, kita minta kapal itu bertanggungjawab membawa balik. Kita tidak terima," ujarnya.
Rahma menyebutkan, dalam pelaksanaan PPKM darurat ini, apabila ada seseorang yang menghalang-halangi akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan KUHP.
"Bagi seseorang yang melanggar langsung ditetapkan sebagai berperkara yang akan diperiksa polisi, dilanjutkan kejaksaan. Nanti, diadili di pengadilan," tegas Rahma.
Sedangkan, bagi pelaku usaha yang melanggar, tidak ada lagi diberi sanksi teguran maupun administrasi, namun langsung izin di cabut sesuai perintah pusat dan aturan perundang-undangan," tambah dia.
Sementara itu, Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Musa Ikipson mengatakan pihaknya mendukung penuh apapun kebijakan yang dilaksanakan pemko Tanjungpinang. Karena, ini intruksi yang harus dilaksanakan.
"Kami, dari kepolisian siap mendukung pelaksanaan PPKM darurat ini yang susah jelas aturan dan hukumnya. Bagi yang mengganggu, kita proses," tegasnya.
Menurutnya, PPKM darurat ini tujuan utamanya adalah satu, bagaimana menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.
"Masyarakat harus pahami itu. Mari sama-sama kita mendukung pelaksanaan PPKM darurat di kota Tanjungpinang," ucapnya.
Pelaksanaan PPKM darurat di kota Tanjungpinang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 443.1/980/6.1.01/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Tanjungpinang. Surat edaran ini mulai berlaku Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021.(Dinas Kominfo)
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA