Polri Anugerahi Kelurahan Senggarang Sebagai Pelaksana PPKM Terbaik di KepriBERITA LAINNYA
Polri Anugerahi Kelurahan Senggarang Sebagai Pelaksana PPKM Terbaik di Kepri

Kominfo, Kota Tanjungpinang – Dalam rangka Kepala Polisi Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan PPKM terbaik kepada 34 Provinsi atas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah.

Di Kepri sendiri, penghargaan PPKM terbaik diberikan kepada Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Pemberian penghargaan tersebut disampaikan dalam acara peringatan HUT ke-75 Bhayangkara secara virtual di command center Polres Tanjungpinang, Kamis (1/7/2021).

Atas penghargaan itu, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengaku bangga dan bersyukur kelurahan Senggarang terpilih sebagai pelaksanaan PPKM terbaik di Kepri dan peringkat kedelapan se Indonesia.

“Pencapaian ini merupakan kerja keras dari seluruh jajaran pemko Tanjungpinang Bersama TNI-Polri dan seluruh masyarakat. Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berjuang melawan covid-19 dan melindungi masyarakat,” ucap Rahma.

Pada momen ini, Rahma menyampaikan ucapan selamat hari bhayangkara ke 75 kepada seluruh anggota Polri, khusunya Polres Tanjungpinang. Ia mendoakan, seluruh anggota kepolisian diberikan kekuatan untuk memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.

Camat Tanjungpinang Kota, Raja Hafizah mengucapkan rasa syukur atas penghargaan yang diraih sebagai pelaksanaan PPKM terbaik di kecamatan Tanjungpinang Kota.

"Saya bersyukur atas penghargaan yang di berikan Kapolri atas pelaksanaan PPKM terbaik di kelurahan Senggarang. Terima kasih kepada wali kota dan kapolres atas bimbingan serta arahannya selama ini,” ucapnya.

Hafizah juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada kapolsek, danramil atas kerjasamanyanya, serta lurah Senggarang, bhabinkamtibmas, babinsa, seluruh ketua RT, RW dan warga kecamatan Tanjungpinang kota.

“Semoga dengan kerja sama yang terjalin ini, kita bersama-sama bisa segera menurunkan angka terkonfirmasi covid-19 di Tanjungpinang, khususnya di kecamatan Tanjungpinang kota yang saat ini juga mengalami peningkatan,” tambah dia.

Hafizah mengakui, selama pelaksanaan program PPKM yang dilaksanakan dengan polsek Tanjungpinang dan semua unsur berjalan dengan baik, walaupun di lapangan kita juga mengalami berbagai kendala, namun semua itu bisa diatasi berkat dukungan semua pihak.

“Setiap kegiatan pastinya ada kendala. Alhamdulillah sejauh ini semua itu bisa di atasi dengan baik. Insyaallah kedepan akan kita maksimalkan dan sempurnakan,” ungkap Hafizah.

Ia pun mengimbau masyarakat kecamatan Tanjungpinang Kota untuk terus disiplin menjalani protokol kesehatan dimana pun berada dan jauhi tempat keramaian, apalagi duduk di kedai kopi dan tempat makan sampai lewat batas jam 22. 00 WIB. Nanti, disidak tim satgas,” tegas dia. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA