Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang tidak segan menindak warga yang masih melakukan kumpul-kumpul atau berkerumun, upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Kamis (9/4/2020).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, kepolisian telah melakukan upaya persuasif dengan memberikan imbauan dan membubarkan masyarakat yang berkumpul di tempat umum, namun jika imbauan ini tidak juga diikuti oleh masyarakat, kepolisian akan mengambil langkah tegas. "Kami akan mengambil tindakan tegas dan membubarkan kerumunan massa," kata dia.
Sesuai maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, bisa dikenakan sanksi pidana jika tidak mematuhi aturan. "Sesuai amanat undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan bisa dikenakan pidana 1 tahun penjara," tegas dia.
AKBP Iqbal menyebut perkumpulan yang dilarang saat ini adalah kegiatan festival, resepsi pernikahan, bazar, nongkrong di cafe dan kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan orang banyak. "Kami Kepolisian tentunya akan mendukung segala bentuk kebijakan pemerintah untuk penanganan wabah ini," ujarnya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah tentang pembatasan kegiatan sosial tertentu.
Rahma mengajak seluruh masyarakat agar tetap di rumah dan selalu menggunakan masker jika berada di tempat umum. "Kami bersama Kepolisian dan TNI akan terus mengimbau masyarakat agar mengikuti anjuran pemerintah," kata dia.(Tri)
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA