Polres Tanjungpinang Tindak Tegas Warga Nekat BerkerumunBERITA LAINNYA
Polres Tanjungpinang Tindak Tegas Warga Nekat Berkerumun

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang tidak segan menindak warga yang masih melakukan kumpul-kumpul atau berkerumun, upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Kamis (9/4/2020).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, kepolisian telah melakukan upaya persuasif dengan memberikan imbauan dan membubarkan masyarakat yang berkumpul di tempat umum, namun jika imbauan ini tidak juga diikuti oleh masyarakat, kepolisian akan mengambil langkah tegas. "Kami akan mengambil tindakan tegas dan membubarkan kerumunan massa," kata dia.

Sesuai maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, bisa dikenakan sanksi pidana jika tidak mematuhi aturan. "Sesuai amanat undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan bisa dikenakan pidana 1 tahun penjara," tegas dia.

AKBP Iqbal menyebut perkumpulan yang dilarang saat ini adalah kegiatan festival, resepsi pernikahan, bazar, nongkrong di cafe dan kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan orang banyak. "Kami Kepolisian tentunya akan mendukung segala bentuk kebijakan pemerintah untuk penanganan wabah ini," ujarnya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah tentang pembatasan kegiatan sosial tertentu.

Rahma mengajak seluruh masyarakat agar tetap di rumah dan selalu menggunakan masker jika berada di tempat umum. "Kami bersama Kepolisian dan TNI akan terus mengimbau masyarakat agar mengikuti anjuran pemerintah," kata dia.(Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA