Plt. Walikota Jawab tentang Penyaluran BLT Pemko TanjungpinangBERITA LAINNYA
Plt. Walikota Jawab tentang Penyaluran BLT Pemko Tanjungpinang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, Plt. Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP menjelaskan bahwa BLT tersebut akan disalurkan setelah penyaluran bantuan sembako dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini disampaikannya bersama awak media di Kantor Walikota Tanjungpinang, Selasa (14/7).

Rahma mengatakan penyaluran BLT ini belum terlambat, akan tetapi ada beberapa proses yang menjadi pertimbangan yang telah disepakati oleh Pemko Tanjungpinang dikarenakan pandemi Covid-19 ini masih belum berakhir dan belum bisa dipastikan sampai kapan. Bukan berarti Pemko Tanjungpinang tidak mau atau enggan menyalurkan BLT. "Kita telah menyalurkan bantuan sembako tahap 1 dan 2, dari segi jumlah penerima pasti berbeda, kini Pemprov Kepri akan menyalurkan bantuan sembako untuk masyarakat Kota Tanjungpinang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan 35.090 sesuai dengan jumlah data penerima pada tahap ke-2, penyaluran tersebut saat ini masih belum bisa dipastikan, dan hari ini (14/7) data dari kelurahan harus segera rampung dan akan diverifikasi kembali oleh Dinsos Kota Tanjungpinang berdasarkan by name, by address," jelasnya.

Terdapat beberapa pertimbangan terkait penyaluran BLT. Menurut Rahma, BLT tersebut akan tetap disalurkan melainkan pertimbangan bahwa Covid masih ada disekitar kita dan apabila ada kemungkinan terburuk dengan situasi dan kondisi, anggaran Pemko habis untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19. "Kita tidak bisa prediksi, sampai kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir, kita antisipasi jika ada hal terburuk terjadi, maka anggaran penanganan dan penanggulangan Covid-19 Pemko Tanjungpinang akan habis jika kita salurkan tanpa memikirkan hal terburuk terjadi, selain itu Pemprov Kepri juga akan menyalurkan sembako untuk masyarakat Kota Tanjungpinang," ujarnya.

Kemudian Rahma juga menjelaskan data penerima sembako dari Pemprov Kepri diverifikasi dan divalidasi sesuai NIK yang sedang dihimpun oleh Kelurahan. "Itulah sebabnya, BLT Pemko Tanjungpinang belum disalurkan, saat ini masih fokus dalam verifikasi dan validasi data untuk bantuan sembako dari Pemprov Kepri, sekali lagi saya tekankan bukan berarti Pemko tidak mau menyalurkan BLT sesegera mungkin, tetapi kita ingin data yang sangat lengkap dan sesuai aturan," lanjut Rahma.

Rahma juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan pemberitaan yang tidak benar di berbagai media terkait permasalahan penyaluran BLT dari Pemko Tanjungpinang. "Saya tegaskan dan imbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar tidak terpengaruh dengan berita yang beredar di media, Insya Allah BLT akan tetap disalurkan, akan tetapi akan diberikan pada waktu yang tepat dan data yang lengkap setelah penyaluran sembako dari Pemprov Kepri, jika nantinya disalurkan akan dilakukan dengan sistem transfer ke rekening penerima," pungkasnya.(Prokopim)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA