Plt. Wali Kota Tanjungpinang Turun ke Lapangan Pastikan Warga Terdata Terima SembakoBERITA LAINNYA
Plt. Wali Kota Tanjungpinang Turun ke Lapangan Pastikan Warga Terdata Terima Sembako

Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang - Plt. Wali Kota Tanjungpinang Rahma menemui pekerja di Pelabuhan bongkar muat Sri Payung dan Kawasan Pelantar II Tanjungpinang Kepulauan Riau, Selasa (5/5/2020)

Rahma ingin memastikan bahwa seluruh warga telah menerima bantuan paket sembako dari pemerintah kota Tanjungpinang, utamanya bagi mereka yang tidak menerima bantuan lain seperti PKH, BLT, atau BPNT.

Lokasi pertama yang dikunjungi Rahma adalah Pelabuhan Sri Payung, Batu 6. Disini Rahma menyempatkan berdialog dengan para pekerja dan meminta mereka yang belum menerima bantuan sembako untuk segera mendaftarkan diri di RT/RW setempat.

"Bagi warga yang hari ini terdampak Covid-19 dan belum menerima sembako agar segera mendaftar ke RT/RW setempat," kata Rahma.

Usai dari Pelabuhan Sri Payung, Plt. Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengecek Dermaga Bongkar Muat di Jalan Pelantar II, disini Rahma juga mengecek langsung ke masyarakat yang belum menerima bantuan sembako.

"Pendataan harus lebih maksimal lagi, baik dari kelompok buruh, becak barang, supir, ojek pangkalan, dan pompong," ujarnya.

Rahma mengharapkan seluruh warga yang terdampak pandemi ini juga aktif melaporkan jika belum menerima bantuan sembako.

"Saya langsung turun mengecek dan ternyata masih ada yang belum menerima bantuan sembako karena sebagian baru memasukkan data diri," tutupnya. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA