Plt. Wali Kota Tanjungpinang Jalani Tes SwabBERITA LAINNYA
Plt. Wali Kota Tanjungpinang Jalani Tes Swab

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, jalani tes swab metode Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendeteksi dini sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Minggu (2/8/2020).

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Tanjungpinang, Muhammad Tri Putranto mengatakan Plt. Wali Kota Tanjungpinang melakukan swab tenggorokan di rumah dinas yang terletak di Senggarang.

"Pemeriksaan semalam di rumah dinas, saat menghadiri acara syukuran Gubernur Kepri, bu Rahma tidak melakukan kontak langsung dengan siapapun," terangTri, Senin (3/8).

Tri menyebutkan pemeriksaan itu keinginan dari Rahma sendiri untuk antisipasi penularan Covid-19, hingga hasil pemeriksaan swab keluar ibu Plt. Wako mengurangi aktivitas di berbagai kegiatan.

"Kemungkinan, hasilnya akan keluar dalam tiga hari ini, semoga saja hasilnya negatif," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan, selain ibu Rahma, swab juga dilakukan kepada ajudan, pengawal, dua orang sopir dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang. "Saat ini hanya membatasi kontak saja.

Dikatakan Rustam, saat ini ibu Plt. Wali Kota tidak menjalani karantina penuh, hanya melakukan physical distancing dan mengurangi pertemuan.

"Pagi ini beliau (Rahma) tetap ada rapat dengan pimpinan OPD, namun dilakukan di luar ruangan, di halaman loby kantor wali kota," tambahnya. (Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA