Plt. Wali Kota Rahma Tinjau Kapal Hibah dari Kemenhub RIBERITA LAINNYA
Plt. Wali Kota Rahma Tinjau Kapal Hibah dari Kemenhub RI

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang, Rahma meninjau kondisi kapal pelayaran rakyat (PELRA) hibah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, KM. Banawa Nusantara 64, yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Unggat, Rabu (13/5/2020).

Plt. Wali Kota, Rahma mengatakan rencananya kapal tersebut digunakan untuk mengangkut pelajar dari Pulau Penyengat ke Tanjungpinang. Selain itu, kita fungsikan sebagai kapal wisata untuk membawa wisatawan menjelajah sungai,  situs-situs sejarah, hingga pulau-palau seperti Terkulai dan Basing. 

"Untuk konsep kapal wisatanya nanti disusun Dinas Pariwisata. Untuk anak sekolah di Dinas Pendidian. Sedangkan untuk pengelolaannya atau prosedur operasional kapal, kita serahkan ke BUMD karena menyangkut pemeliharaan. Tentu, butuh manajemen yang jelas," tutur Rahma. 

Dikatakan Rahma, anak-anak sekolah yang menaiki kapal ini akan di gratiskan dan ada asuransinya. Ia juga menginginkan kapal ini bisa didesain dengan ciri khas kota Gurindam. Supaya, kapal ini bisa menjadi potensi wisata yang menarik bagi para wisatawan yang berkunjung ke Tanjungpinang," tambah dia. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto menjelaskan KM. Banawa Nusantara 64 ini diserahkan Kemenhub RI kepada Dinas Perhubungan kota Tanjungpinang pada 2019 lalu. Sejak saat itu belum di operasionalkan karena situasi pandemi Covid-19. 

Kapal ini, kata Bambang, memiliki memiliki 24 seat, dengan kapasitas angkut lebih dari 24 penumpang, dan daya angkut barang 10 ton.

"Karena pandemi Covid-19, anak sekolah belajar dari rumah. Jadi, sementara kapal ini, kita sandarkan di pelabuhan Tanjung Unggat," tuturnya. 

Namun, sebelumnya, tambah Bambang, BUMD, Dinas Pendidikan, dan Pariwisata harus menyusun konsep dan saling koordinasi untuk teknisnya. Selanjutnya, kita lakukan MoU antara BUMD dengan pemko Tanjungpinang.

"Semoga pandemi Covid ini segera berakhir, sehingga kapal ini bisa dimanfaatkan secara optimal," harap Bambang. 

Saat peninjauan, Rahma juga didampingi Kepala Dinas Pariwisata, Surjadi, Kepala Dinas Pendidikan, Atmadinata, dan Dirut BUMD, Fahmi. (Diskominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA