Plt. Wali Kota Rahma Pulangkan 72 Warga Kalbar ke Kampung HalamanBERITA LAINNYA
Plt. Wali Kota Rahma Pulangkan 72 Warga Kalbar ke Kampung Halaman

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Setelah hampir satu bulan berada di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, akhirnya 72 warga asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) bisa kembali ke kampung halaman, Jum'at (29/5/2020).

Pemulangan 72 warga Sambas dari Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang menggunakan KM. Sabuk Nusantara 35. Sebelum pemulangan ke daerah asal, puluhan warga Sambas ini telah menjalani rapid test dan karantina di Tanjungpinang sesuai prosedur protokol pemerintah dalam pencegahan Covid-19.

Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan sekitar satu bulan, 76 warga Sambas ini berada di Tanjungpinang. Selama menunggu keberangkatan kapal, mereka tinggal di Kampung Bugis dan jalan Pompa Air Tanjungpinang. 

Menurut Rahma, proses pemulangan warga Sambas dan Mempawah ini sudah mengikuti proses kesehatan. Mereka sudah menjalani rapid test untuk memastikan keberangkatan mereka dalam kondisi sehat.

"Dari 76 warga yang menjalani rapid test, dua di antaranya dengan hasil reaktif. Hari ini, kita pulangkan 72 orang, dua orang yang hasilnya reaktif berada di Rumah Singgah RSUD Kepri, dua orang lainnya adalah ketua rombongan," jelas Rahma.

Untuk proses pemulangan warga ini, kata Rahma, pemko bekerja sama dengan semua pihak. Alhamdulillah pemulangan mereka memenuhi persyaratan administrasi.

"Mereka akan menempuh perjalanan selama lima hari. Mudah-mudahan warga Sambas dan Mempawah ini selamat sampai tujuan dan dapat berkumpul kembali dengan keluarganya," ucap Rahma.

Sebagai informasi, warga Kalimantan Barat telah sebulan berada di Tanjungpinang. Mereka adalah pekerja perkebunan kelapa sawit, para pekerja ini rencananya mereka ingin pulang ke Sambas melalui Tanjungpinang.

Saat mengantar kepulangan warga Kalbar tersebut, Rahma didampingi Ketua Peradi Agung Wira Dharma, Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM, Huzaifa Dadang, Kepala BPBD, Dedy Syufri Yusja, Camat Bukit Bestari, Faisal Pahlevi, Lurah Tanjungpinang Timur, Sheptya Yusnita Putri, serta anggota tim Gugus Covid-19 Kota Tanjungpinang. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA