Plt. Wali Kota Rahma Minta Semua Sektor Sosialisasikan Penerapan New Normal di Kota TanjungpinangBERITA LAINNYA
Plt. Wali Kota Rahma Minta Semua Sektor Sosialisasikan Penerapan New Normal di Kota Tanjungpinang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Menyongsong pelaksanaan penerapan new normal atau tatanan kehidupan baru di kota Tanjungpinang pada 15 Juni 2020.

Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma meminta jajarannya dan semua sektor untuk terus melakukan sosialisasi secara masif dan terus menerus kepada masyarakat mengenai new normal atau tatanan normal baru di tengah pandemi Covid-19.

"Saya minta tatanan penerapan kehidupan baru terus di sosialisasikan kepada masyarakat. Kita harus bersinergi agar Tanjungpinang bebas dari Covid-19," ujar Rahma. 

Hal itu disampaikan, Plt. Wali Kota, Rahma, saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi persiapan penerapan new normal, di aula lantai III, kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (11/6/2020).

Acara sosialisasi tersebut, dihadiri unsur pimpinan FKPD, pelaku usaha, perbankan, para pelaku wisata, BUMD, serta pejabat pemko Tanjungpinang. 

Rahma menjelaskan, new normal sendiri adalah suatu kegiatan di mana kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam arti kegiatan perekonomian dan kegiatan sosial lain mulai dibuka kembali. 

Sehingga perekonomian dapat berjalan kembali dan masyarakat bisa produktif namun aman dari penyebaran covid-19.

“Untuk menuju new normal masyarakat harus patuh dan disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan bagi diri masing-masing dalam setiap aktivitas,” imbuhnya.

Dalam penerapannya nanti, kata Rahma, pemko telah menyiapkan perwako. Dalam perwako tersebut terdapat sanksi apabila ada pelanggaran, namun hukumannya tidak berat, berupa pembelajaran kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan.

"Sanksinya berupa teguran, jika tidak diindahkan akan ada tindakan lanjutnya. Hukuman yang berlaku itu undang-undang karantina," ucapnya.

Untuk pengawasannya nanti, lanjut Rahma, pemko bersinergi dengan jajaran TNI, Polri, dan Satpol-PP dalam mendisplinkan masyarakat menghadapi tatanan normal baru. 

"Ini kita lakukan untuk memastikan masyarakat mengikuti protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya. 

Rahma pun kembali meminta kepada pihak perbankan, perkantoran, hotel, swalayan, pasar,  pelabuhan, bandara, dan lainnya untuk memasang poster, spanduk atau sejenisnya terkait adaptasi tatanan kehidupan baru di area perkantoran. 

Seperti imbauan, selalu mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer setelah beraktivitas, wajib memakai masker, menjaga jarak atau social distancing, serta menghindari kerumunan. 

Selain itu juga, harus menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizer, dan pengukur suhu tubuh. 

" Sosialisasi ini akan membuat masyarakat lebih memahami apa yang harus dilakukan saat beraktivitas di luar rumah dalam tatanan new normal ini," ucap dia. 

Sementara itu, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0351/Bintan, Kolonel Inf I Gusti Ketut Artasuyasa menyampaikan bahwa TNI siap mendukung dalam penegakan disiplin untuk pelaksanaan new normal di kota Tanjungpinang. 

"Petugas TNI, Polri dibantu Satpol PP siap untuk memonitor agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian, seperti, mall, pasar, swalayan, hotel, dan lainnya," ucap Dandim. 

Kapolres Tanjungpinang yang diwakilkan Kabag Ops, Kompol Very Edulfandria Noor, menjelaskan dalam rangkan mendukung kebijakan pemerintah, personel TNI, Polri sejak 1 Juni sudah melakukan pengawasan dalam mendisiplinkan masyarakat menghadapi tatanan hidup baru. Khusus di dalam mall dan swalayan, kita dibantu Satpol-PP dan Satpam. 

"Sejak 1 Juni lalu sampai saat ini, kita sudah lakukan pengamanan dan memberikan imbauan kepada masyarakat yang berada di masll, swalayan, pasar, dan tempat keramaian lainnya," terangnya.

Dalam sosialisasi itu, seluruh unsur pimpinan FKPD dan pelaku ekomoni lainnya menyampaikan dukungannya terhadap pemko Tanjungpinang dalam pelaksanaan penerapan tatanan normal baru di Kota Tanjungpinang. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA