Plt. Wali Kota Rahma Imbau Masyarakat dan Pelaku Usaha Patuhi Protokol Kesehatan Saat New Normal.BERITA LAINNYA
Plt. Wali Kota Rahma Imbau Masyarakat dan Pelaku Usaha Patuhi Protokol Kesehatan Saat New Normal.

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Menjelang penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal di kota Tanjungpinang, Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma meninjau sekaligus memberikan sosialisasi ke pusat perbelanjaan di wilayah pasar kota lama Tanjungpinang, Minggu (14/6/2020).

Peninjauan dilakukan mulai dari pusat-pusat perbelanjaan di jalan Merdeka, jalan Tengku Umar, lorong pasar, hingga ke jalan Pos.

Saat peninjauan, Rahma pun mendatangi sejumlah toko, kedai kopi, mini market, kios-kios, hingga supir angkot untuk meyampaikan informasi pola new normal yang mulai diberlakukan Senin (15/6) besok. 

"Besok kita mulai tatanan hidup baru, jadi kita berikan sosialisasi dan pastikan kesiapan masyarakat menghadapi pola hidup baru sesuai protokol kesehatan Covid-19," ucap Plt. Wali Kota, Rahma, usai melakukan peninjauan. 

Dalam peninjauan itu, Rahma menekankan pelaku usaha dan masyarakat untuk mengedepankan protokol kesehatan seperti memakai masker, sering mencuci tangan pakai sabun, jaga jarak, serta hindari kerumunan.

Bagi pemilik toko, kata Rahma, wajib menyiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, mejaga jarak antrian kasir, menjaga kebersihan lokasi penjualan, serta penjual dan pengunjung diwajibkan selalu menggunakan masker.

Untuk itu, Rahma meminta setiap pengelola pertokoan, kedai kopi, swalayan, dan lainnya bertanggungjawab dan memperhatikan protokol kesehatan, tidak hanya ditujukan untuk pembeli, tapi juga pemilik usaha.

"Ini untuk menjaga keselamatan pembeli dan pedagang. Jika ada pengunjung tidak memakai masker, jangan diizinkan masuk," pungkas Rahma.

Menghadapi pola hidup baru ini, kata Rahma, pemko didampingi dengan perwako. Perwako ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan aturan hidup baru.

Bagi masyarakat maupun pemilik usaha yang melanggar protokol akan diberi sanksi sesuai aturan, mulai dari teguran, tertulis, hingga penutupan sementara tempat usaha. 

Menurut Rahma, keberhasilan penerapan pola new normal ini, perlu peran aktif masyarakat untuk disiplin dan taat menjalankan protokol saat menjalani aktivitas secara normal di masa pandemi Covid-19 ini. 

"Intinya, kita harus optimis, disiplin, serta bertanggungjawab, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun orang lain. Jadi, kita harus sinergi. Kita atasi ini bersama-sama. InsyAllah, masyarakat produktif dan aman dari virus Corona," harap Rahma. 

Saat melakukan peninjauan, Rahma didampingi Sekretaris Daerah, Teguh Ahmad Syafari, Kepala Dinas Kesehatan, Rustam, Kepala Disdagin, Ahmad Yani, Kasatpol PP, Hantony, Kepala BPBD, Dedy Syufri Yusja, Kabag Prokopim, M. Tri Putranto, Sekcam Tanjungpinang Kota, Raja Hafizah, Lurah Tanjungpinang Kota, Said Muhammad Ilmin, serta tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kota Tanjungpinang. (Diskominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA