Plh. Wali Kota Rahma Survei RSUD TanjungpinangBERITA LAINNYA
Plh. Wali Kota Rahma Survei RSUD Tanjungpinang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang – Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungpinang, Rahma melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang, Senin (27/4/2020).

Kedatangan Rahma ke RSUD Tanjungpinang bertujuan untuk melihat kesiapan RSUD Tanjungpinang dalam menangani pasien Covid-19.

RSUD Tanjungpinang memang merupakan salah satu rumah sakit rujukan dari 3 rumah sakit yang ada di Kota Tanjungpinang. Sebagai rumah sakit yang dimiliki Pemko Tanjungpinang, Rahma merasa perlu melakukan pengawasan terkait kesiapan RSUD Tanjungpinang.

“Bu Rahma datang untuk konfirmasi kesiapan kita merawat pasien Covid-19,” kata Kepala Bidang Pelayanan  RSUD Tanjungpinang, Yunisaf, Senin (27/4/2020).

Yunisaf mengatakan Rahma memantau kesiapan ruangan isolasi serta peralatan yang dimiliki RSUD Tanjungpinang. Mengingat kasus Covid-19 yang semakin bertambah, segala sesuatu harus dipersiapkan dengan matang agar RSUD Tanjungpinang siap menampung para pasien yang mendapatkan rujukan ke rumah sakit tersebut.

Saat ini memang RSUD Tanjungpinang sedang merawat dua orang pasien berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). 

“Ada dua pasien sampai saat ini yang kita rawat. Kondisinya telah stabil. Kita masih menunggu hasil PCR/Swab kedua pasien tersebut , " tuturnya.

Untuk saat ini, tambahnya, RSUD Tanjungpinang merawat pasien Covid-19 di ruang Teratai dengan kapasitas 4 kamar isolasi.(Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA