Pj Wali Kota Tanjungpinang Serahkan Dokumen Ranperda APBD 2025 ke DPRDBERITA LAINNYA
Pj Wali Kota Tanjungpinang Serahkan Dokumen Ranperda APBD 2025 ke DPRD

Kota Tanjungpinang - Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 ke DPRD Tanjungpinang, Senin (14/10/2024).

Penyerahan dilaksanakan dalam paripurna yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Tanjungpinang Agus Djurianto. 

Paripurna juga dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Dalam pemaparannya, Pj Wali Kota Andri Rizal menjelaskan, target pendapatan daerah pada Ranperda APBD diproyeksi sebesar Rp1.018.619.170.559.

"Pendapatan daerah terdiri pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp229.163.478.224, pendapatan transfer sebesar Rp777.321.693.126 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp12.133.999.209," ujarnya.

Sementara belanja daerah ditargetkan sebesar Rp1.033.922.374.430. Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga.

"Untuk pembiayaan daerah diasumsikan pada tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp15.303.203.871," ucapnya.

Dia berharap, Ranperda APBD 2024 ini dapat dibahas bersama secara komprehensif dan pada akhirnya disetujui menjadi peraturan daerah.(sr/Dinas Kominfo) 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA