Petugas Uji 73 Sampel Jajanan Berbuka Puasa di TanjungpinangBERITA LAINNYA
Petugas Uji 73 Sampel Jajanan Berbuka Puasa di Tanjungpinang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang bersama petugas dari Loka Pom Tanjungpinang melakukan pengujian makanan takjil berbuka puasa di dua lokasi berbeda, Rabu (29/4/2020). 

Sebanyak 73 sampel makanan diperiksa kandungan formalin, boraks, rodamin B dan methilen yellow dan hasilnya dinyatakan negatif.

“Alhamdulillah semuanya negatif, artinya tidak satupun mengandung bahan berbahaya,” kata Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Rustam. 

Rustam mengatakan, pengecekan kali ini petugas mengambil sampel pedagang yang berjualan di Kawasan Batu 10 dan Jalan Pemuda. Selanjutnya pengecekan serupa akan terus dilakukan untuk memastikan jajanan untuk berbuka puasa yang dijual para pedagang bebas dari bahan kimia berbahaya.

“Pedagang harus memakai masker, celemek dan sarung tangan. Perhatikan antrian pembeli, atur jarak antar orang minimal 1,5 meter. Pastikan makanan yang dijajakan tertutup dan jaga kebersihan lingkungan. Sediakan tempat cuci tangan atau handsanitizer, bila sedang demam atau batuk jangan memaksakan diri berjualan,” Imbau Rustam. (Diskominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA