Peserta Tes SKD CPNS 2021 Pemko Tanjungpinang Gratis Tes AntigenBERITA LAINNYA
Peserta Tes SKD CPNS 2021 Pemko Tanjungpinang Gratis Tes Antigen

Kota Tanjungpinang - Kabar gembira untuk peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Tanjungpinang.

Pasalnya Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB) akan memberikan rapid tes antigen gratis untuk peserta yang akan mengikuti ujian. 

Surat keterangan negatif hasil rapid tes antigen atau polymerase chain reaction (PCR) menjadi salah satu syarat wajib bagi peserta SKD yang harus dibawa saat pelaksanaan ujian yang juga diterapkan di daerah lain di Indonesia. 

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri mengatakan pemko Tanjungpinang akan menggratiskan biaya rapid tes antigen untuk peserta SKD CPNS, peserta tidak perlu mengeluarkan uang untuk melakukan tes antigen di tempat lain. 

"Tes antigen dengan hasil negatif merupakan syarat wajib yang harus disiapkan masing-masing peserta tes SKD," kata Elfiani, Jumat (10/9/2021)

Elfiani menuturkan untuk sementara pelaksanaan tes akan dilakukan di Puskesmas Pembantu Batu 7 dan Balai Pertemuan KB Tanjungpinang. Sedangkan, teknis pelaksanaanya ia mengaku masih mengkoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat. 

"Teknisnya nanti akan kami bicarakan lebih lanjut dengan BKPSDM selaku penyelenggara ujian," ucap dia. 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Penanggulangan Penyakit Dinkes Dalduk KB Kota Tanjungpinang, Sri Handono Suparmadi menyebutkan memang tujuan menggratiskan itu adalah membantu para peserta SKD dibanding harus mengeluarkan biaya tes secara mandiri. 

"Kita support dengan antigen gratis, bantuan dari Provinsi," kata Handono. 

Untuk jadwal tes tergantung dari masing-masing peserta karena berdasarkan syarat untuk antigen satu hari sebelum ujian dilaksanakan. Termasuk teknisnya juga akan menyusul dialokasikan per puskesmas yang akan melayani. 

"Kemungkinan kita tidak terfokus pada satu puskesmas saja, untuk menjaga agar tidak berdesakan," tambahnya. 

Handono pun mengimbau kepada peserta untuk tetap disiplin protokol kesehatan, senantiasa menggunakan masker dengan baik, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta menjaga mobilitas. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA