Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021, Pelaku Usaha Diberi Kelonggaran BERITA LAINNYA
Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021, Pelaku Usaha Diberi Kelonggaran

Kota Tanjungpinang - Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap pelaku usaha selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Beberapa jenis tempat usaha diperbolehkan menyediakan meja dan kursi dengan kapasitas yang sudah ditentukan. 

Koordinator Protokol Kesehatan Satuan Tugas covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi menjelaskan sesuai instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) selama perpanjangan PPKM level 4 mulai Senin (26/7) hingga Senin (2/8) mendatang ada kelonggaran yang diberikan kepada pelaku usaha. 

"Ada beberapa kelonggaran, ini sedang kami finalkan untuk edarannya. Secepatnya akan diumumkan," kata Surjadi di kantornya, Senin (26/7/2021). 

Beberapa tempat usaha yang diberi kelonggaran itu, Surjadi menyebutkan seperti pasar rakyat, toko yang menjual selain makan dan minum. Kelonggaran itu merupakan jalan tengah untuk mengimbangi kepentingan kesehatan dan ekonomi yang harus berjalan bersamaan. 

"Warung boleh sediakan meja dan kursi tapi ada batasannya," tuturnya. 

Secara detail, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) itu menyebutkan kelonggaran di perpanjangan PPKM level 4 itu mengatur jam operasional dan penyediaan kursi dan meja di tempat usaha. 

"Dalam edaran nanti kami buat, aturan penyediaan meja dan kursi di tempat usaha ada yang 25% dan 50%. Artinya warung boleh sediakan tempat duduk lagi," pungkas dia

Dalam inmendagri nomor 25 tahun 2021 ada skala yang mengatur jam operasional dan penyediaan kursi meja di tempat usaha, sehingga penerapan tidak semua tempat usaha mendapat porsi yang sama. 

"Seperti rumah makan skala kecil itu 25% tapi rumah makan skala menengah dan besar tidak boleh menyediakan meja kursi hanya take away," terangnya. 

Dengan kelonggaran itu, Surjadi berpesan agar tetap menjalankan prokes dengan ketat, jangan lalai dan beranggapan bahwa pandemi sudah hilang. Karena angka kematian dan keterisian rumah sakit saat ini masih tinggi. 

"Jangan lengah, walaupun angka penularan melandai, tapi angka kematian dan keterisian rumah sakit masih tinggi," ucapnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA