Percepatan Vaksinasi, Pemko Tanjungpinang Bersama TNI-Polri Lanjutkan Vaksin Door to DoorBERITA LAINNYA
Percepatan Vaksinasi, Pemko Tanjungpinang Bersama TNI-Polri Lanjutkan Vaksin Door to Door

Diskominfo Kota Tanjungpinang - Upaya percepatan vaksinasi covid-19, Pemko Tanjungpinang terus melanjutkan serbuan vaksin ke rumah warga atau door to door bersama TNI-Polri di Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Camat Tanjungpinang Timur, Dody, mengatakan serbuan vaksin itu dilakukan agar capaian vaksin covid-19 semakin bagus. Saat ini menjadi target sasaran adalah masyarakat yang sebelumnya takut divaksin, hingga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

"Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu Kamis (2/12) dan Jumat (3/12). Kegiatan ini merupakan lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan di beberapa kelurahan yang ada di Tanjungpinang," kata Dody, Jumat (3/12).

Dijelaskan Dody, vaksinasi door to door itu dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari pendataan faktual masyarakat yang belum menerima melalui ketua RT dan ketua RW, validasi data, koordinasi dengan Dinas Kesehatan hingga penyiapan tim tenaga kesehatan untuk diterjunkan ke lapangan.
   
“Alhamdulillah, di Kelurahan Kampung Bulang ini telah selesai pendataan faktualnya sehingga siap untuk dilakukan kegiatan Door to Door," tuturnya.

Saat ini, lanjut Dody  jumlah target yang terdata sebanyak 281 orang yang berasal dari dua belas RW yang ada di Kelurahan Kampung Bulang. Sedangkan untuk pelaksanaan vaksinasi itu melibatkan beberapa Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang berasal dari Urkes Polres Tanjungpinang, Klinik Lanud, Klinik Kartika, Klinik BK Mako Lantamal dan Puskesmas Melayu Kota Piring.

"Dengan kegiatan ini diharapkan dapat menggenjot percepatan pelaksanaan vaksinasi covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 khususnya di Kecamatan Tanjungpinang Timur," harap Dody. (PIR/Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA