Peran Ganda Perempuan Dimasa Pandemi Covid-19BERITA LAINNYA
Peran Ganda Perempuan Dimasa Pandemi Covid-19

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Peringatan Hari Kartini tahun 2020 tidak seperti biasanya. Hari ini, Selasa 21 April 2020 seluruh perempuan dirundung kecemasan akan bahaya Covid-19  yang saat ini mengincar seluruh warga.

Tetapi di Hari Kartini Ini, Plh. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengajak para perempuan Indonesia, utamanya Tanjungpinang untuk tetap optimistis dan membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Menurut Rahma, hari ini perempuan spesial di sebut para "Kartini", karena memiliki peran yang luar biasa dalam membantu pemerintah. Para perempuan memiliki peran ganda yang harus dilakukan guna memastikan keluarga tidak tertular Covid-19.

"Perempuan memiliki banyak peran, menjadi ketua tim kesehatan di rumah dengan mengajak keluarga dan masyarakat melakukan gerakan hidup sehat. Kemudian sebagai ibu rumah tangga yang mengurusi suami dan anak," kata Rahma, Selasa (21/4/2020).

Menurut Rahma, dalam keluarga Perempuan adalah garda terdepan sebagai pencegah Covid-19 masuk rumah. Sebab Perempuan merupakan "agen" kebersihan, agen makanan sehat serta agen keselamatan keluarganya.

"Agen kebersihan, setiap pagi perempuan selalu membersihkan rumah dan memperhatikan kebersihan anggota keluarga. Agen makanan, setiap pagi, siang sampai malam Perempuan yang menyiapkan makanan 4 sehat 5 sempurna untuk daya tahan tubuh anggota keluarga. Dan yang terakhir, keselamatan keluarga, dimana ibu selalu memperhatikan kelengkapan keselamatan keluarga, seperti mempersiapkan masker suami, melarang anak keluar dan lain-lain," terang Rahma.

Menurut Rahma untuk saat ini tidak ada batasan bagi perempuan untuk melakukan hal-hal positif demi keselamatan keluarga. Maka dari itu, Rahma mengapresiasi dan bangga dengan perempuan-perempuan yang ada di Indonesia, terutama di kota Tanjungpinang.

"Sejak dulu, perempuan adalah pahlawan untuk keselamatan keluarga," kata Rahma.

Tidak lupa pula, apresiasi yang sangat luar biasa disampaikan kepada para Perempuan yang saat ini tengah bergabung menjadi relawan penanganan pasien Covid-19. Para perawat dan dokter yang telah ikhlas mengabdikan diri demi kesembuhan para pasien.

Para perawat dan dokter perempuan memiliki peran ganda, dimana memastikan keselamatan pasien dan keselamatan keluarga di rumah.

"Sungguh masyarakat harus mendoakan para perawat dan dokter yang berjuang agar mereka selalu diberikan kesehatan, pahala yang berlimpah dan keselamatan keluarga yang terjamin. Karena selain mereka bertugas untuk negara, pahlawan negara, mereka juga menjaga agar suami dan anak mereka tidak terpapar Covid-19, apalagi sampai mereka yang merawat keluarga sendiri," kata Rahma.

"Saat ini para Kartini yang berjuang di garis depan penanganan Covid-19 butuh dukungan dan doa agar mereka dan keluarganya sehat dan pandemi ini segera berakhir," tutupnya (Diskominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA