Penyuluhan "Kepiting" Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rustam: Stunting Prioritas Pemerintah Bidang KesehatanBERITA LAINNYA
Penyuluhan "Kepiting" Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rustam: Stunting Prioritas Pemerintah Bidang Kesehatan

Kota Tanjungpinang – Kecamatan Tanjungpinang Timur melaksanakan kegiatan penyuluhan bertajuk "Kecamatan Peduli Stunting" (Kepiting) yang diadakan oleh Tim Penggerak PKK Kecamatan Tanjungpinang Timur di Aula Kantor Kecamatan, Kamis (31/10/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Rustam, Camat Tanjungpinang Timur, Saparillis, jajaran Lurah Kecamatan Tanjungpinang Timur, dan Ketua TP PKK Kecamatan Tanjungpinang Timur, Zuraini.

Dalam sambutannya, Kadinkes Tanjungpinang, Rustam, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Camat Tanjungpinang Timur dan Ketua TP PKK Kecamatan Tanjungpinang Timur, Zuraini, yang telah menjalankan program penyuluhan ini. Beliau menegaskan bahwa stunting saat ini merupakan prioritas utama pemerintah di bidang kesehatan.

“Stunting adalah isu kesehatan yang menjadi prioritas pemerintah. Kami sangat mengapresiasi pak Camat dan Ibu Ketua TP PKK atas peluncuran penyuluhan ini. Selain stunting, dua program kesehatan lain yang saat ini juga mendapat perhatian adalah pemeriksaan kesehatan bagi seluruh penduduk serta penanganan TBC,” jelas Rustam.

Rustam berharap angka prevalensi stunting di Kota Tanjungpinang dapat turun secara signifikan. Saat ini, prevalensi stunting di Tanjungpinang tercatat sebesar 15,2%, dan diharapkan bisa turun menjadi kurang dari 14%.

“Insya Allah, bulan November ini akan dilakukan pengukuran lanjutan oleh tim independen dari pusat. Dari hasil pemantauan Posyandu, alhamdulillah di wilayah Tanjungpinang Timur, balita stunting tidak sampai 3%. Kita harapkan angka ini bisa terus ditekan,” ujar Rustam optimis.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Tanjungpinang Timur, Saparillis, menjelaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menekan angka stunting.

Beliau menyampaikan bahwa pihak kecamatan bersama kelurahan telah bekerja sama dengan PT Angkasa Pura dalam bentuk bantuan bagi masyarakat. Kerja sama ini diwujudkan dalam bentuk bantuan bahan makanan pokok bagi keluarga dengan anak balita yang teridentifikasi mengalami stunting.

“Sebagai bentuk kepedulian, beberapa waktu lalu kami mengajukan proposal ke PT Angkasa Pura untuk membantu masyarakat, khususnya bagi keluarga yang memiliki anak balita yang berisiko stunting. Alhamdulillah, realisasi dari proposal ini berupa bantuan bahan makanan seperti beras, telur, dan roti bagi para orang tua yang membutuhkan,” ungkap Saparillis.

Dengan adanya kegiatan "Kecamatan Peduli Stunting" ini, diharapkan masyarakat Tanjungpinang Timur dapat semakin teredukasi tentang pentingnya pencegahan stunting dan turut berperan aktif dalam menjaga kesehatan anak-anak di wilayah mereka.

Untuk kebutuhan informasi dan edukasi lebih lanjut, masyarakat dipersilakan untuk menghubungi Posyandu atau Puskesmas setempat. Dengan kerjasama lintas sektor dan perhatian penuh dari seluruh pemangku kepentingan, target penurunan stunting di Kecamatan Tanjungpinang Timur diharapkan segera tercapai.(er/Dinas Kominfo)

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA