Penularan Omicron Lebih Cepat Dari Virus Delta, Kadinkes : Tetap Waspada dan Displin ProkesBERITA LAINNYA
Penularan Omicron Lebih Cepat Dari Virus Delta, Kadinkes : Tetap Waspada dan Displin Prokes

Kota Tanjungpinang - Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes, PP, dan KB) Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri menjelaskan, tingkat penularan virus Covid-19 varian Omicron lebih cepat daripada varian delta. 

"Dalam technical brief WHO, omicron memang tingkat penularannya lebih cepat dibanding varian delta," ucap Sandri, Senin (14/2/2022).

Meski penularannya lebih cepat. Namun, kegawatan kasusnya tidak lebih parah dari varian lainnya dan risiko perawatan pasien omicron di rumah sakit lebih rendah dibanding dengan varian delta. 

Karena penularannya yang cepat, sehingga perlu kewaspadaan dan disiplin protokol kesehatan (prokes), terutama menggunakan masker. Selain itu, melakukan vaksinasi booster untuk meningkatkan imunitas tubuh. 

Namun, Sandri meminta masyarakat tidak panik terhadap penyebaran virus varian omicron ini.

"Intinya, peningkatan kasus ini harus disikapi dengan tetap disiplin prokes, utamanya masker. Vaksinasi booster juga mesti dilakukan agar daya tahan tubuh tetap terjaga," tambah dia. 

Peningkatan kasus di Tanjungpinang, lanjut Sandri, terjadi pada Januari dan Februari.  Hingga Senin (14/2) kasus aktif tercatat 163 kasus dengan 33% diantaranya tidak bergejala, 95% penderita sudah divaksin baik dosis 2 maupun dosis 3.

"Dari hasil pemeriksaan tes PCR S-Gene Target Failure atau SGTF di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) Kelas I Batam ditemukan 13 probable omicron di Tanjungpinang," pungkasnya. 

Sedangkan, untuk kasus kematian tercatat 2 kasus. Kasus kematian pertama terjadi di tanggal 31 Januari dan kasus kedua pada 13 Februari kemarin. 

"Kedua kasus kematian ini adalah lansia dan mempunyai riwayat komorbid yaitu penyakit jantung dan stroke ," ucapnya. (Dinas Kominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA