Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) adalah semua perilaku kesehatan yang dilakukan karena kesadaran pribadi, sehingga keluarga dan seluruh anggotanya mampu menolong diri sendiri pada bidang kesehatan serta memiliki peran aktif dalam aktivitas masyarakat.
Perilaku hidup bersih sehat pada dasarnya merupakan sebuah upaya untuk menularkan pengalaman mengenai pola hidup sehat melalui individu, kelompok ataupun masyarakat luas dengan jalur-jalur komunikasi sebagai media berbagi informasi.
PHBS sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2266/Menkes/Per/XI/2011, tentang Pedoman Pembinaan PHBS.
Kebijakan PHBS telah diatur oleh pemerintah dengan tujuan meningkatkan kualitas kesehatan melalui proses penyadartahuan yang menjadi awal dari kontribusi individu-individu dalam menjalani perilaku kehidupan sehari-hari yang bersih dan sehat.
Indra Martias, Dosen Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang mengatakan, manfaat PHBS yang paling utama adalah terciptanya masyarakat yang sadar kesehatan, dan memiliki bekal pengetahuan dan kesadaran untuk menjalani perilaku hidup yang menjaga kebersihan dan memenuhi standar kesehatan.
Semua orang baik dalam keadaan sehat atau menderita gejala Covid-19 perlu melakukan PHBS, isolasi diri di rumah dan social distancing untuk mencegah penularan Covid-19.
Menutup hidung dan mulut menggunakan tisu atau lipatan siku tangan bila batuk atau bersin serta membuang tisu tersebut ke tempat sampah dan menggunakan masker bersih dan terstandar bila batuk agar droplet tidak menyebar.
Tangan harus dicuci dengan air mengalir dan menggunakan sabun atau pembersih tangan berbasis alkohol untuk memutus kontak dengan droplet yang menempel di permukaan benda.
"Ini semua merupakan prinsip dasar untuk melaksanakan PHBS dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Pandemi Covid-19 ini telah mengubah pola hidup masyarakat tidak hanya Indonesia, bahkan juga dunia.
Dalam upaya melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19, masyarakat diimbau untuk melakukan prilaku hidup bersih dan sehat antara lain mencuci tangan pakai sabun, etika batuk dan lain sebagainya.
Akhir-akhir ini kita sering disuguhkan dengan istilah baru “new normal”. Apa sebenarnya istilah new normal itu? Pemerintah mengatakan new normal adalah hidup bersih dan sehat, bukan pelonggaran PSBB.
Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Covid-19, Ahmad Yurianto mengatakan, new normal adalah hidup sesuai protokol kesehatan untuk mencegah virus corona (Covid-19).
"Karena itu, jaga jarak hingga menggunakan masker akan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari,” tutur Indra
Pola hidup baru dapat dijalankan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
Adapun protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya menjaga kebersihan tangan, menggunakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak, serta menjaga kesehatan dengan asupan makanan dan berolahraga.
Indra mengatakan, pakar epidemiologi, dr Dicky Budiman, Global Health Security CEPH Grifftih University mengatakan, pola hidup baru selama pandemi harus mulai disosialisasikan. Penerapan pola sekolah baru harus dipersiapkan dengan matang.
Semuanya boleh dilakukan jika seluruh perangkat siap dan pros"edur screening telah dipenuhi. Jika screening belum dilakukan, sangat dianjurkan untuk dipaksakan pelaksanaannya.
"Potensi penularan Covid-19 dapat terjadi di segala rentang usia baik orang dewasa muda hingga anak-anak. Virus corona jenis baru ini dapat berakibat fatal hingga menyebabkan kematian,” kata Indra.
Beberapa hal harus dilakukan sebelum melaksanakan pola sekolah baru, seperti screening kesehatan bagi pihak-pihak terkait, screening zona tempat tinggal, tes untuk Covid-19, aturan waktu dan kegiatan belajar mengajar, aturan tempat duduk, dan protokol kesehatan lainnya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga memberikan pedoman bagi negara-negara soal penerapan the new normal. Inti dari pedoman transisi tersebut yakni pemerintah suatu negara harus membuktikan transmisi Covid-19 telah dikendalikan.
Kemudian, kapasitas sistem kesehatan masyarakat termasuk rumah sakit memadai untuk mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak dan mengarantina pasien.
Selanjutnya risiko penularan wabah telah diminimalkan, terutama pada lokasi dan kondisi masyarakat dengan kerentanan tinggi.
“Jika sebuah negara tidak bisa memastikan pedoman transisi tersebut terpenuhi, harus berpikir kembali sebelum memutuskan melonggarkan pembatasan dan memasuki kondisi the new normal,” tuturnya.
Menurut Dr. Mike Ryan, Direktur Eksekutif Program Darurat WHO, untuk menjalankan The New Normal ini sangat penting untuk masyarakat mendapatkan edukasi dan berkomitmen. Apalagi ini terkait mengubah perilaku sekarang dan di masa mendatang.
Lantas, bagaimana pedoman yang dianjurkan untuk dilakoni untuk bisa menerapkan The New Normal? Indra memaparkan 3 point penting pagaimana menerapkan New Normal.
Point pertama adalah mengenakan masker. Mengenakan masker bisa jadi kedepannya menjadi kewajiban yang harus dilakukan dan ini diatur oleh negara/pemerintah.
Sebaik-baiknya aturan ini ditegakkan berdasarkan motivasi bukan menerapkan denda bila tidak dipatuhi.
Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Benjamin van Rooij dan Emmeke B. Kooistra dari University of Amsterdam, menunjukkan bahwa orang lebih mematuhi pedoman coronavirus karena mereka termotivasi bukan karena ancaman.
Point kedua adalah batasan interaksi sosial di tempat umum. Batasan interaksi sosial di ruang publik juga harus ada pengaturannya.
Seperti di sekolah, tempat kerja, mall, supermarket, dan transportasi. Negara-negara maju saat ini sedang memikirkan bagaimana penerapan The New Normal. Apakah ini akan membawa perubahan dalam tatanan kota atau tidak.
Point terakhir, ketiga, adalah hidup bersih. Menjaga kebersihan sepertinya akan menjadi kebiasaan yang wajib dilakukan kalau mau bertahan hidup. Ini termasuk mencuci tangan, menggunakan masker seperti yang sudah disinggung di atas.
"Ke depannya bukan tak mungkin manusia dituntut untuk hidup lebih teratur dan menjaga kebersihan. Bukan semata untuk kesehatan, tetapi juga bertahan hidup," tuturnya. (Indra/MC Dinas Kominfo).
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA