Penjelasan RSUD Kota Tanjungpinang Terkait Pasien Ny. MBERITA LAINNYA
Penjelasan RSUD Kota Tanjungpinang Terkait Pasien Ny. M

Komifo, Kota Tanjungpinang – Terkait pemberitaan di media online KepriNews.co dengan judul “Dituding RSUD Tanjungpinang Pembohong, Dipaksakan Meninggal Covid Diminta Uang Rp1,5 Juta” yang terbit Kamis (27/5/2021).

Dalam berita disebutkan bahwa disinyalir setiap pasien yang masuk rumah sakit, belum terbukti keberadaanya yang sebenarnya, dinyatakan positif covid-19. Ini diduga sebagai modus untuk “merampok” uang negara di tengah pandemi COVID-19.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Dirut RSUD Kota Tanjungpinang, Yunisaf MARS menjelaskan bahwa pasien Ny. M (70) masuk ke IGD tanggal 24 Mei 2021, pukul 13.58 WIB.

Dari hasil wawancara dengan keluarga pasien dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik serta pemeriksaan EKG, maka pasien dinyatakan sudah meninggal dunia (DOA : Death On Arrival). Sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) pasien yang datang dalam keadaan sudah meninggal harus dilakukan Pemeriksaan SWAB RT Antigen SAR-Cov.  

Apabila hasil pemeriksaan Swab Antigen dinyatakan NEGATIF, maka Jenazah dapat dapat dibawa pulang dan dimakamkan secara biasa. Dan apabila Hasil Swab RT Antigen dinyatakan POSITIF, maka harus dilakukan pemeriksaan Swab TCM-PCR.

“Prosedur sudah dijelaskan dan diedukasi ke keluarga pasien,” ucap Yunisaf dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021)

Selanjutnya, kata Yunisaf, pukul 15.00 WIB dilakukan pemeriksaan Swab RT Antigen, pukul 15.48 WIB Hasil Swab Antigen dinyatakan POSITIF. Hasil Swab disampaikan oleh dokter DPJP IGD (Dokter Jaga IGD) ke Keluarga pasien dan dijelaskan untuk tindak lanjut berikutnya sesuai dengan SPO yaitu dilakukan Pemeriksaan TCM-PCR. Keluarga menolak untuk dilakukan pemeriksaan TCM-PCR.

Pihak RSUD Kota Tanjungpinang berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas COVID-19 Kota Tanjungpinang (Polsek Tanjungpinang), Satgas COVID-19 menegaskan pelaksanaan pemeriksaan TCM-PCR dilakukan sesuai dengan Prosedur yang berlaku.

Pukul 17.50 WIB dilakukan pemeriksaan TCM-PCR, Pukul 18.42 WIB Hasil TCM-PCR dinyatakan POSITIF. Hasil Pemeriksaan TCM-PCR disampaikan oleh DPJP IGD (Dokter Jaga IGD) ke keluarga pasien.

Keluarga pasien menerima dan setuju dilakukan pemakaman secara COVID-19, pukul 23.00 WIB pemulasaran jenazah dilaksanakan oleh tim RSUD kota Tanjungpinang.

“Semua tindakan atau prosedur yang dilakukan oleh pihak RSUD kota Tanjungpinang tidak dipungut biaya apapun,” ucapnya.  (RSUD/Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA