Penerapan PSBB di Kota Tanjungpinang Masih Kajian AkademikBERITA LAINNYA
Penerapan PSBB di Kota Tanjungpinang Masih Kajian Akademik

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Plh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengakui saat ini untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tanjungpinang masih dalam kajian akademik. 

Selain kajian akademik, kata Rahma, masukan-masukan serta pertimbangan lain sangat bermanfaat sebelum PSBB ini diterapkan. Tentunya yang paling utama saat ini, sejauh mana masyarakat yang terdampak dalam penerapan PSBB. 

"Karena ini penting untuk menghindari hal yang tidak di inginkan saat pemberlakuan PSBB nanti." ujar Rahma, seusai menyerahkan secara simbolis sembako murah, di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Rabu, (22/4/2020).

Setelah tahapan-tahapan penerapan PSBB rampung, Rahma belum bisa memastikan kapan PSBB ini akan diterapkan.

"Rencana (diterapkan) kami belum bisa sampaikan. Tetapi kami hari ini sudah mulai lakukan persiapan. Karena penerapan PSBB itu, dasar utamanya perkembangan kasus Covid-19 yang kita terima dari dinas kesehatan," pungkasnya.

Jika PSBB ini diterapkan, Rahma meminta agar seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam PSBB. Dengan demikian kita bisa bersama-sama memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di kota Tanjungpinang."Nantinya, dalam PSBB ini, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi seluruh lapisan masyarakat. Kita minta agar setelah PSBB diterapkan, masyarakat harus patuh," tegas Rahma. (Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA