Pendaftaran Bansos UMKM, Hamalis Minta Pelaku Usaha Patuhi Protokol KesehatanBERITA LAINNYA
Pendaftaran Bansos UMKM, Hamalis Minta Pelaku Usaha Patuhi Protokol Kesehatan

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinag melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, memfasilitasi pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif bagi usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp2,4 juta.

Program ini merupakan bagian dari skema insentif pemerintah bagi UMK di tengah pandemi Covid-19. Program ini pun disambut antusias oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Tanjungpinang.

Hal tersebut terlihat dari antrian panjang yang terjadi di depan kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Jumat (28/8/2020).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, H. Hamalis menjelaskan, bansos UMKM ini memang menjadi harapan bagi pelaku usaha UMKM di Tanjungpinang agar usaha yang dijalankan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Namun, harus diimbangi dengan kesadaran akan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi.

"Kita paham, semua pelaku UMKM ingin terdaftar. Tapi, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan selama antre daftar. Ikuti arahan petugas Satpol PP dan Satpam,” pinta Hamalis.

Dijelaskannya, awal Mei 2020, pihaknya telah menghimpun data UMKM yang diminta pemerintah Provinsi Kepri untuk dibantu melalui BLT sebanyak 333 pelaku usaha mikro.

Dua minggu kemudian, bertambah menjadi 1.088 pelaku usaha, yang selanjutnya bertambah lagi menjadi 1.889 pelaku usaha mikro.

"Berikutnya pemerintah pusat juga akan menyalurkan BLT bagi pelaku usaha UMKM, maka masyarakat mulai berdatangan. Awalnya yang datang itu 20 orang per hari dan terkumpul terdata baru yaitu 2.209 pelaku usaha UMKM di Kota Tanjungpinang," terang Hamalis.

Ditambah lagi, kata Hamalis, pemerintah pusat melaunching Banpres Produktif bagi pelaku UMKM pada 27 Agustus kemarin. Di sini masyarakat semakin gusar, padahal launching itu adalah penyerahan simbolis saja, sehingga dengan tiba-tiba masyarakat semakin membludak datang ke Disnaker.

Hamalis juga menegaskan bahwa ini bukan kegiatan Disnaker Kota Tanjungpinang, tapi kita membantu dan melayani masyarakat pelaku usaha mikro agar terdaftar.

Untuk mengantisipasi para pelaku usaha yang datang serentak, Disnaker sudah berupaya dengan bekerjasama dengan Satpol PP, Satpam, staf Disnaker, staf Kominfo, dan anggota Polsek Kota untuk penerapkan protokol kesehatan di lokasi kantor agar masyarakat tetap menjaga jarak dan memakai masker.

Petugas juga mengatur untuk masuk ke ruangan lantai II itu sebanyak 10 orang secara bergantian.

Karena para pelaku usaha datang di waktu yang hampir bersamaan mereka khawatir tidak bisa mendaftar. Jadi bukan masalah profesional atau tidak, seperti yang ditulis oleh salah satu media Tanjungpinang.

Oleh sebab itu, atas persetujuan Sekda dan kelurahan, maka mulai Sabtu (29/8) sampai Senin (31/8) disepakati, pendaftaran dilakukan di kelurahan agar pendaftar terpecah dan terbagi untuk menghindari kerumunan.

"Kita hanya memfasilitasi dan menghimpun usulan dari para pelaku usaha UMKM di Tanjungpinang seperti pengisian formulir pendaftaran, KTP, foto tempat usaha, dan jenis usaha. Tentu nanti yang menentukan lolos tidak nya adalah pemerintah pusat," tambah Hamalis.

Ia berpesan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan selama melakukan pendaftaran. “Tidak perlu berdesak-desakan, karena petugas kami akan tetap melayani pengumpulan berkas di kantor kelurahan," tutur Hamalis.(Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA