Kota Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di perbatasan Tanjungpinang-Bintan. Hal tersebut disampaikan saat rapat pembahasan pelaksanaan PPKM mikro di perbatasan Bintan dan Tanjungpinang, di Ruang rapat utama lt.4, kantor gubernur Kepri, Kamis (15/7).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Pj. Sekda provinsi kepulauan riau, dihadiri juga kadis kesehatan provinsi dan beberapa OPD di provinsi. Dari kabupaten bintan hadir sekda kabupaten bintan dan jajarannya, dan dari kota Tanjungpinang dihadiri Dinas kesehatan, Satpol PP, dinas perhubungan, dan korlap pengetatan prokes.
Wakil ketua harian (wakahar) satgas covid-19 Kepri, Dr. Tjetjep Yudiana menyampaikan, ”Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri 539 Tahun 2021 tentang PPKM, tentang pengetatan di perbatasan Bintan dan Tanjungpinang, bila masyarakat dari Bintan yang mau masuk ke Kota Tanjungpinang harus menunjukkan sertifikat Vaksin. Dan, berdasarkan SE tersebut, maka pemerintah daerah kota dan kabupaten berhak melaksanakan pengetatan di perbatasan yang disesuai dengan status pemberlakuan pada kota dan kabupaten,” jelas Tjetjep.
Beliau juga menjelaskan, Pemprov mendukung Surat Edaran Walikota Tanjungpinang yang memberlakukan aturan masuk ke Tanjungpinang wajib Rapid Antigen Negatif dan Sertifikat Vaksin. ”Pekerja sektor esensial dan kritikal dapat melengkapi dengan surat tugas dari tempat bekerja. Diantaranya ASN, TNI Polri, pedagang, Karyawan supermarket, pekerja Konstruksi dan Komunikasi, juga kepentingan berobat”, tambahnya.
Selain itu, disebutkan Tjetep, penyediaan tempat Rapid test ditempah adalah bertujuan untuk memudahkan. Dinas kesehatan Provinsi juga akan melakukan Rapid test secara acak di pintu-pintu masuk perbatasan.
Sementara itu, Koordinator lapangan penerapan prokes, Drs. Surjadi, MT yang hadir pada rapat tersebut menambahkan, Pemerintah kota tanjungpinang mengapresiasi atas dipahaminya atau diresponnya apa yang dilakukan terkait proses penyekatan dalam pelaksanaan PPKM darurat yang dilaksanakan di kota Tanjungpinang.
“Hanya memang perlu dipahami oleh masyarakat, bahwa adanya persyaratan masuk itu esensinya bukan untuk menyusahkan masyarakat, tapi itu adalah merupakan konsekuensi dari upaya kita untuk menyelesaikan persoalan pandemi Covid-19 di Tanjungpinang dengan ditetapkannya darurat Tanjungpinang dalam pelaksanaan PPKM darurat”, ucap Surjadi.
Kemudian, yang penting untuk disadari bahwa adanya rapid antigen berbayar yang dilaksanakan oleh salah satu klinik di kota Tanjungpinang dalam hal ini Kimia Farma di lokasi penyekatan itu bukan untuk menyusahkan. “karena pada esensinya seluruh orang-orang yang bergerak masuk atau keluar wajib memenuhi syarat yang pertama itu adalah menunjukan sertifikat vaksin minimal vaksin pertama. yang kedua untuk penggunaan pesawat udara wajib menunjukkan PCR H-2 kemudian untuk laut, darat dan kendaraan roda dua wajib menunjukan bukti negatif swab anti gen H-1 minimal”, jelasnya.
Adanya pengecualian untuk beberapa sektor esensial dan vertikal yang memang bekerja bolak-balik diantara dua wilayah Tanjungpinang dan Bintan baik itu di pemerintahan maupun swasta, proyek-proyek strategis, medikal dan juga esensial perdagangan dalam hal ini pedagang sayuran di Bintan Center dan Pasar Baru yang punya kaitan erat dengan tempat produksi pertanian di kabupaten bintan.
“nanti semua itu akan ditandai dengan surat keterangan atau surat registrasi pekerja dari masing-masing perusahaannya. kemudian kalau pasar nanti dari pengelola pasar untuk bintan center, pasar baru dari pihak BUMD kota Tanjungpinang sebagai pengelola Pasar Baru. Diluar non esensial itu, kami berharap tidak melakukan mobilitas karena esensi dari PPKM darurat adalah mendorong orang-orang itu berdiam di rumah saja, oleh sebab itu apabila ada hal-hal non esensial yang tidak memenuhi syarat harusnya kembali tapi bagi yang betul-betul memiliki alasan yang kuat non esensial untuk masuk atau keluar kota Tanjungpinang tapi tidak memiliki rapid antigen disiapkan ditempat”, tambah Surjadi.
“itu tergantung yang bersangkutan, kalau tidak mau dilakukan disitu tapi mau melakukannya di kota asal dipersilahkan yang penting bahwa yang masuk harus memenuhi persyaratan itu diluar ketentuan dari orang-orang yang sudah dikecualikan”, ujarnya.
Adanya wacana pemerintah provinsi membantu proses rapid antigen di penyekatan atau perbatasan, dijelaskan oleh kepala dinas kesehatan dan Tjetjep, bahwa sesungguhnya kewajiban untuk melakukan test apakah itu PCR maupun test antigen untuk keperluan perjalanan, itu adalah kewajiban dari yang melakukan perjalanan. Karena testing yang dilakukan oleh pemerintah, apalagi berupa swab antigen itu adalah untuk kepentingan tracing dan testing dalam rangka penanganan covid-19 yakni untuk orang-orang yang kontak erat dan bergejala.
Sehingga menurut Pemprov tidak mendukung jika rapid antigen itu secara gratis. Karena itu justru akan mendorong orang mempermudah untuk bergerak.
Terakhir, tetap akan adanya evaluasi terhadap pengecualian di beberapa sektor penting yang disebutkan tadi dan tentunya akan ditindaklanjuti dengan daftar dari kelompok-kelompok pekerja apapun berkepentingan lainnya, baik sektor pemerintahan, swasta maupun UMKM yang memenuhi syarat untuk bisa melakukan lintas batas tanpa harus menunjukkan swab antigen atas dasar kepentingan di kota Tanjungpinang dan di kabupaten Bintan. (Prokopim)
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA