PemkoTanjungpinang Terima Bantuan Dana dan APD untuk Penanganan Covid-19BERITA LAINNYA
PemkoTanjungpinang Terima Bantuan Dana dan APD untuk Penanganan Covid-19

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima bantuan keuangan dan Alat Pelindung Diri (APD), serta Rapid Test dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan Plt.Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto kepada Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, di Gedung Daerah, Selasa (31/3/2020).

Plt. Gubernur Kepri, Isdianto mengakui tugas wali kota dan bupati dalam penanagan covid-19 ini tidaklah ringan. Karenaya, pemerintah provinsi Kepri berkomitmen dan memperkuat penanganan covid-19 dengan menyalurkan bantuan dana Rp750 juta kepada pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Harapanya bantuan ini dapat digunakan semaksimal mungkin untuk penanganan covid-19 di kota Tanjungpinang,” ucapnya

Menurut Isdianto, bantuan keuangan dan APD ini masih belum maksiman untuk memenuhi kebutuhan saat ini. Namun, sudah ada beberapa perusahaan yang bersedia memberikan bantuan untuk mengadakan perlengkapan kesehatan yang kita butuhkan.

”Mudah-mudahan dengan partisipasi para pengusaha ini bisa memenuhi kebutuhan kita saat ini,” harapnya

Isdianto pun berpesan kepada masyarakat untuk mematuhi semua imbauan dan aturan yang dikeluarkan pemerintah. Semua itu untuk mencegah dan menuntaskan covid-19 yang kini sudah menjadi pandemi.

Sementara, Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, mengucapan terima kasih atas bantuan yang diberikan pemerintah provinsi Kepri. Bantuan ini sangat berarti di tengah situasi penangganan covid-19 saat ini.

“Bantuan ini akan kita gunakan secara maksimal untuk mengatasi dan menuntaskan covid-19, utamanya untuk tenaga medis, puskesmas dan rumah sakit yang menanggani ini,” ucapnya

Dikatakan Syahrul, sejauh ini, pemko Tanjungpinang bersama kepolisian, kecamatan, kelurahan telah melakukan upaya memerangi covid-19 di kota Tanjungpinang. Upaya itu kita lakukan dengan menerbitkan surat edaran dan imbauan terhadap pencegahan covid-19, serta penyemprotan disinfektan di jalan-jalan protokol, fasilitas umum, maupun di lingkungan warga. 

“Keberhasilan kita memerangi covid-19 tergantung dari kesadaran, ketaatan, dan disiplin masyarakat terhadap aturan dan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah, jika masyarakat benar-benar mentaati, bekerja dan belajar di rumah, tidak berkumpul-kumpul, maka covid-19 ini akan berakhir,” pungkas dia.

Selain dana bantuan keuangan Rp750 juta, bantuan lain yang diterima adalah 100 pack alat pelindung diri (APD), rapid test 2.400 pack, masker 5.000 pack, dan 2.000 pack tablet anti virus.

Penyerahan bantuan itu turut dihadiri, Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Tengku Said Arif Fadillah, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, serta sejumlah pejabat provinsi Kepri dan pemko Tanjungpinang.(Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA