Pemko Terima 300 Rapid Test dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia BERITA LAINNYA
Pemko Terima 300 Rapid Test dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Dalam upaya keseriusan menangani penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima bantuan alat tes cepat Covid-19 (Rapid Test) yang diberikan dari pihak Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia kepada Gugus Covid-19 Kota Tanjungpinang yang dilaksanakan di Kantor Bappelitbang Kota Tanjungpinang, dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, Rabu (22/4) Siang.

Rahma dalam menerima bantuan ini turut didampingi dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Teguh Ahmad Syafari, M,Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H. Irwan, S.Sos, MM dan Kadinkes Kota Tanjungpinang, Rustam, SKM, M.Si.

Atas kepedulian ini, Rahma mengucapkan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak dan instansi yang sudah bersinergi bersama-sama dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Kota Tanjungpinang. Alat yang diterima yaitu berupa alat tes cepat Covid-19 (Rapid test) sebanyak 300 buah yang nantinya akan digunakan khusus untuk warga masyarakat yang pernah merasa kontak langsung dengan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang ada di Kota Tanjungpinang.

"Rasa syukur dan berterimakasih kepada pihak Yayasan Buddha Tzu Chi dengan memberikan bantuan ini semoga dapat bermanfaat bagi warga masyarakat Kota Tanjungpinang, dan terkhusus akan kita salurkan kepada yang benar-benar membutuhkannya pada saat ini, sehingga kegunaanya akan sangat bermanfaat dan tepat dalam realisasinya," tutup Rahma.(Prokopim)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA