Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali memperpanjang masa Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 14 hari sampai dengan 29 Mei 2020.
Kebijakan tahap ketiga ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang yang ditandatangani Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma Nomor 443.1/694/4.2.03/2020 tentang Perpanjangan Tahap Kedua Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dalam surat edaran itu, tertulis, setiap pimpinan OPD/unit kerja menugaskan minimal dua level pejabat stuktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor dan memastikan ASN dapat mencapai sasaran kinerja dan memenuhi target kinerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pimpinan OPD melaporkan keadaan ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif covid-19, ODP, PDP, sembuh, dan meninggal dunia di lingkungan kerjanya masing-masing.
Kepada kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang untuk dilaporkan lebih lanjut melalui SAPK Badan Kepegawaian Negara.
Dalam hal perjalanan dinas, pejabat kepegawaian pemko Tanjungpinang harus memastikan penerbitan dan pemberian surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilaksanakan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian dengan memperhatikan tingkat urgensi pelaksanaan perjalanan dinas dan syarat pengecualian sesuai SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Perjalanan dinas ASN harus memenuhi persyaratan seperti menunjukkan surat tugas yang ditandatangani pejabat yang berwenang, menunjukkan hasil negative Covid-19 berdasarkan PCR, rapid test, atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesmas/klinik kesehatan.
Kemudian, menunjukkan indentitas diri atau KTP dan melaporkan rencana perjalanan, mulai dari jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan. Apabila ada pejabat dan ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin.
“Ini sudah diatur dalam PP Nomor 50 tahun 2010 dan SE Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2010 tentang penjatuhan hukuman disiplin yang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” isi SE tersebut.
SE tahap ketiga ini tetap memberlakukan SE Sekretaris Daerah Nomor 443.1/375/4.2.03/2020 dan SE Plh. Wali Kota Tanjungpinang Nomor 443.1/628/4.2.03/2020 tanggal 21 April tentang Perpanjangan Tahap Kedua Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. (Diskominfo)
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA