Pemko Tanjungpinang Terus Berupaya Turunkan BOR Rumah SakitBERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Terus Berupaya Turunkan BOR Rumah Sakit

Kota Tanjungpinang - Kasus covid-19 di Kota Tanjungpinang masih mengalami peningkatan. Hingga Kamis (22/7) kasus aktif mencapai 1.884 kasus. 

Rinciannya dirawat di rumah sakit 101 orang, karantina terpadu di villa lohas 149 orang, dan yang menjalani isolasi mandiri 1.634 kasus. 

Bahkan, beberapa rumah sakit di Tanjungpinang bed occupancy rate (BOR) sudah melebihi ambang batas.

Dengan kondisi ini, pemerintah kota Tanjungpinang terus berupaya menurunkan BOR yang saat ini mencapai 92%. Salah satu caranya adalah dengan merehab gedung ex mes pemda. 

"Kita terus berupaya menurunkan angka BOR itu. Karena memang kasus covid tinggi sekali," kata Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, di kantor wali kota Tanjungpinang, Kepri, Kamis (22/7/2021).

Gedung ex mes pemda ini akan dimanfaatkan untuk perawatan pasien covid-19 dengan kapasitas tempat tidur yang disediakan lebih kurang 30 tempat tidur," tambah dia. 

Hingga Kamis (22/7) ini, Rahma menyebutkan keterisian tempat tidur atau BOR di RSUD kota Tanjungpinang telah mencapai 49% dari total kapasitas 115 tempat tidur yang difungsikan untuk perawatan pasien covid.

"Artinya sudah terisi hampir 49%. Jadi, angka ini perlu kita antisipasi," ujarnya. 

Untuk itu, kita mempersiapkan gedung ex mes pemda sebagai tempat perawatan pasien covid-19 agar tidak terjadi penumpukan pasien di rumah sakit," tutupnya (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA