Pemko Tanjungpinang Terima Bantuan Perlengkapan Penanganan COVID-19 Dari Pemprov Kepri BERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Terima Bantuan Perlengkapan Penanganan COVID-19 Dari Pemprov Kepri

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang mendapatkan bantuan perlengkapan untuk penanganan COVID-19 dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (30/4/2020). Plt Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto langsung menyerahkan bantuan tersebut kepada Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma di Rupatama Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tanjungpinang mendapatkan 14 item perlengkapan. Mulai dari Sprayer sebanyak 4 unit, mist duster 1 unit, thermometer non contact 5 unit, hand sanitizer 60 liter, botol kemasan sanitizer 100 ml 300 botol, desinfektan RTU 20ltr 80 liter.

Kemudian, desinfektan konsentrat 100 liter, masker 3 ply 75.000 lembar, kacamata google 15 unit, helm 15 unit, sepatu boot 15 pasang, sarung tangan 30 pasang dan handscoon 20 box.

"Bantuan ini kita harap bisa membantu masyarakat di kabupaten dan kota. Termasuk membantu tim medis yang bertugas. Intinya kita mau tim Gugus Tugas Covid-19 ini bisa bekerja secara sinergis. Saya yakin dan percaya, covid-19 di Kepri bisa segera kita atasi bersama," kata Isdianto.

Sementara itu, Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengapresiasi bantuan dari Pemprov Kepri tersebut. Senada dengan Isdianto, Rahma mengatakan pemerintah memang harus bersinergi dan bergotongroyong guna memaksimalkan percepatan penanganan COVID-19.

“Kita berterimakasih kepada Pemprov Kepri karena telah memberikan bantuan ini. Memang, untuk menangani pandemi ini kita harus bersinergi lintas sektor dan bergotong royong. Termasuk juga dukungan masyarkat sangat kita harapkan, yaitu melakukan protokol kesehatan dan menjalankan surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah,” tutur Rahma. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA