Pemko Tanjungpinang Terima Bantuan APD dari Mabes TNIBERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Terima Bantuan APD dari Mabes TNI

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau menerima bantuan Alat Pelindung Diri (APD) dari Markas Besar (Mabes) TNI. Bantuan peralatan kesehatan tersebut tiba di Tanjungpinang menggunakan pesawat CN-235 milik Lanud Raja Haji Fisabilillah, Sabtu (4/4/2020).

Sebanyak 1.000 set APD dan 5.000 masker diperuntukkan bagi tenaga medis dan akan diserahkan ke Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang. Sedangkan 500 set APD dan 2.500 masker untuk Korem 033/WP Kepri.

Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan ini. APD dan masker ini akan diberikan ke puskesmas dan rumah sakit guna menunjang tenaga medis dalam menangani wabah Covid-19.

"Ini bentuk kepedulian Mabes TNI kepada pemerintah dan masyarakat. Semoga bantuan ini bisa digunakan untuk mengatasi virus corona di Tanjungpinang. Kita fokuskan ini untuk paramedis, di puskesmas dan rumah sakit," ucap Syahrul

Pada kesempatan itu, Danlanud Raja Haji Fisabilillah, Kolonel Pnb Andi Wijnarko mengatakan Pemerintah Kota Tanjungpinang beserta Korem 033/Wira Pratama mendapatkan bantuan sebanyak 1.000 APD dan 7.500 masker.

"Ini bantuan dari Mabes TNI dan diangkut langsung dari Pangkalan Halim Perdana Kusuma. Kita mendapatkan 1.000 APD dan 7.500 masker," terangnya.

Danlanud berharap dengan perlengkapan APD ini diharapkan ada rasa nyaman dan aman kepada seluruh tenagan medis kita yang berada di garis depan dapat melaksanakan tugas dengan baik.

"Mudah-mudah wabah covid-19 bisa segera kita atasi. Kebutuhan APD yang selama ini dikeluhkan para petugas medis dapat terpenuhi. Sehingga mereka dapat dengan semangat dan ikhlas dalam melaksanakan tugas tanpa ada rasa khawatir," pungkasnya. (Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA