Pemko Tanjungpinang Terbitkan Protokol Pelaksanaan Ibadah Fase New NormalBERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Terbitkan Protokol Pelaksanaan Ibadah Fase New Normal

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota (pemko) Tanjungpinang, Kamis (28/5/2020) mengeluarkan surat edaran nomor 451/749/1.1.03/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah Berjemaah di Rumah Ibadah pada Fase New Normal.

Hal itu menindaklanjuti Surat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau nomor 56/SET-GTC19/V/2020 tentang protokol pelaksanaan ibadah di Masjid, fase new normal yang ditujukan kepada bupati/wali kota selaku ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten dan kota, pada 26 Mei 2020 lalu.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala OPD, camat, lurah, pimpinan lembaga keagamaan, Dewan Kemakmuran Masjid, surau, dan musala se-Kota Tanjungpinang.

Surat edaran tersebut menyebutkan perkembangan situasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang masih dalam situasi zona merah, maka ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.

Poin pertama, pada prinsipnya pemko Tanjungpinang tetap menganjurkan untuk beribadah berjemaah di rumah, terutama bagi wilayah yang masih termasuk zona merah dan zona kuning.

Namun, bagi pengurus dan jemaah masjid, surau, musala, dan rumah ibadah lainnya yang tetap berkeinginan untuk melaksanakan ibadah secara berjemaah di rumah ibadah dikembalikan kebijakan kepada dewan kemakmuran masjid, surau, musala, dan rumah ibadah lainnya untuk memutuskan mana yang terbaik dalam pelaksanaan ibadah berjemaah di lingkungan masing-masing.

Poin kedua menjelaskan, jika kebijakan yang diambil adalah dengan melakukan ibadah berjemaah di rumah ibadah, maka wajib memperhatikan pengawasan yang ketat dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Seperti, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jemaah, menggunakan masker bagi pengurus maupun jemaah, membawa peralatan ibadah masing-masing, menerapkan physical distancing/menjaga jarak mininal satu lengan antara satu jamemaah dengan jamemaah lainnya, dianjurkan untuk menggunakan ayat-ayat pendek, dan mempersingkat pelaksanaan khotbah

Selanjutnya, bagi jamemaah yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan untuk berjemaah di rumah ibadah, bagi jemaah yang kurang sehat atau yang memiliki gejala demam, batuk, bersin tidak diperkenankan berjemaah di rumah ibadah, mewajibkan jamemaah menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan sebelum memasuki rumah ibadah, tidak bersalaman atau sentuhan fisik lainnya antarjemaah, dan jemaah diprioritaskan bagi warga setempat sekitar masjid, surau, musala atau jemaah tetap rumah ibadah.

Diimbau kepada seluruh pengurus rumah ibadah dan jemaah untuk melaksanakan doa bersama setiap selesai melaksanakan ibadah berjemaah agar pandemi Covid-19 segera berakhir. Demikian isi surat edaran yang ditandatangani Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma selaku ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang, Kamis (28/5/2020). (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA