Pemko Tanjungpinang Siapkan Makanan dan Vitamin Untuk Warga yang Jalani IsomanBERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Siapkan Makanan dan Vitamin Untuk Warga yang Jalani Isoman

Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Senin (9/8) besok, mulai membagikan makanan siap santap dan vitamin bagi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumahnya masing-masing. 

Paket makanan siap santap dan vitamin yang dikemas dalam kotak ini, dibagikan 2 kali dalam sehari yakni untuk makan siang dan malam.

"Mulai besok, Senin (9/8), kita bagikan makanan dalam bentuk nasi kotak untuk warga isoman. Dalam nasi kotak itu, ada juga vitamin," kata Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, di kantor BPBD, Minggu (8/8/2021).

Untuk penyediaan makanannya, pemko berkerjasama dengan pelaku UMKM yang selama ini sudah menggeluti usaha katering dan juga sesuai kriteria secara kesehatan. 

"Sementara ini, kita perdayakan 10 UMKM untuk menyiapkan nasi kotak sekitar 1.000an lebih setiap hari. Jumlah ini, kita sesuaikan dengan warga yang isoman. Karena, tidak permanen, tapi flukfuasi," ujarnya. 

Sedangkan, teknis pembagiannya nanti, lanjut Rahma, setelah katering siap, lalu dikumpulkan ke posko BPBD. Setelah tiba waktunya, pihak kelurahan yang akan mengambilnya, kemudian distribusikan ke warga isoman di wilayahnya masing-masing. 

"Pembagian makanan ini terus dilakukan hingga satu minggu ke kedepan. Namun, bisa bertambah, tergantung kondisi. Harapan kita tidak ada lagi warga yang terpapar dan covid-19 ini segera berlalu," ucap dia. 

Dikesempatan ini, Rahma pun mendorong wargannya yang isoman agar tetap semangat dan menanamkan pikiran positif selama menjalani masa perawatan di rumah. 

"Di rumah saja, jangan ke mana-mana. Tetap semangat dan selalu berpikir positif supaya cepat sembuh. Bagi yang sudah sehat, kita bekali surat keterangan agar bisa beraktifitas kembali," ucap wali kota. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA